• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Korban Tak Pernah Dihadirkan, 2 Terdakwa TPPO Dituntut JPU 8 Tahun Pidana Penjara

TaburaPos by TaburaPos
17/01/2024
in POLHUKRIM
0
Korban Tak Pernah Dihadirkan, 2 Terdakwa TPPO Dituntut JPU 8 Tahun Pidana Penjara

Penasehat hukum kedua terdakwa, Ruben Sabami (BAJU PUTIH)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 2 terdakwa berinisial J alias Jum dan SA, dirasa cukup tinggi.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Ruben Sabami, SH mengakui bahwa kedua terdakwa dituntut cukup tinggi, yakni 8 tahun pidana penjara.

Selain itu, kata dia, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Tuntutan dibacakan hari Senin (15/1) kemarin,” kata Sabami kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (16/1/2024).

Menurut dia, dalam agenda pembelaan nanti, tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan yang intinya meminta keringanan hukuman terhadap kedua terdakwa ini.

“Ada juga hal-hal yang tidak jelas di situ terkait dengan ketidakhadiran saksi korban. Saksi korban tidak pernah dihadirkan sampai saat penuntutan,” tambah Sabami.

Bukan hanya saksi korban berinisial MSS yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan saja, lanjut Sabami, pria yang diduga memakai atau tamu dari saksi korban pun tidak pernah dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPPO tersebut.

“Alasan jaksa bahwa mereka sudah menghubungi saksi korban beberapa kali untuk hadir. Kemudian ada lagi putus kontak dengan saksi korban,” ungkap Sabami.

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa, Jum dan SA mencoba melakukan kejahatan pada awal Februari 2023 dengan ‘menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang’ di Hotel Rama, Transito dan dilanjutkan lagi di Hotel RedDoorz Near, Kabupaten Manokwari.

Untuk itulah, terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 53 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [HEN-R1]

Previous Post

Ketua Majelis Hakim Berhalangan, Sidang ‘Pemerasan’ Sang Bupati Kembali Ditunda

Next Post

KM Penjuru Bintang Rusak Berat dan Nyaris Tenggelam

Next Post
KM Penjuru Bintang Rusak Berat dan Nyaris Tenggelam

KM Penjuru Bintang Rusak Berat dan Nyaris Tenggelam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!