Manokwari, TABURAPOS.CO – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 2 terdakwa berinisial J alias Jum dan SA, dirasa cukup tinggi.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Ruben Sabami, SH mengakui bahwa kedua terdakwa dituntut cukup tinggi, yakni 8 tahun pidana penjara.
Selain itu, kata dia, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Tuntutan dibacakan hari Senin (15/1) kemarin,” kata Sabami kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (16/1/2024).
Menurut dia, dalam agenda pembelaan nanti, tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan yang intinya meminta keringanan hukuman terhadap kedua terdakwa ini.
“Ada juga hal-hal yang tidak jelas di situ terkait dengan ketidakhadiran saksi korban. Saksi korban tidak pernah dihadirkan sampai saat penuntutan,” tambah Sabami.
Bukan hanya saksi korban berinisial MSS yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan saja, lanjut Sabami, pria yang diduga memakai atau tamu dari saksi korban pun tidak pernah dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPPO tersebut.
“Alasan jaksa bahwa mereka sudah menghubungi saksi korban beberapa kali untuk hadir. Kemudian ada lagi putus kontak dengan saksi korban,” ungkap Sabami.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa, Jum dan SA mencoba melakukan kejahatan pada awal Februari 2023 dengan ‘menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang’ di Hotel Rama, Transito dan dilanjutkan lagi di Hotel RedDoorz Near, Kabupaten Manokwari.
Untuk itulah, terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 53 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [HEN-R1]