Manokwari,TABURAPOS.CO – Penyidik Satpolair Polresta Manokwari belum melengkapi petunjuk kejaksaan dalam kasus kecelakaan laut KM Mitra Mulia yang diduga mengakibatkan kerusakan terumbu karang di Reef II Imuni, perairan Teluk Doreri, Kabupaten Manokwari, Minggu, 17 September 2023 silam.
“Berkas tahap satu sudah kami terima. Kemudian kami berikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara atau P.19 kepada penyidik,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (16/1/2024).
Namun, lanjutnya, setelah memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik Satpolair, sampai saat ini pihak kejaksaan belum menerima perbaikan-perbaikan pemenuhan unsur yang disangkakan terhadap tersangka.
“Sejauh ini belum dipenuhi. Dalam berkas perkara yang kami terima, tersangkanya hanya satu orang, tidak ada penambahan tersangka lagi,” ujar Kasi Pidum.

Ditanya apakah petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan tersebut terkait barang bukti KM Mitra Mulia, tegas Ibrahim Khalil, petunjuk yang diberikan pihaknya terkait pasal yang disangkakan oleh penyidik.
“Pasal yang disangkakan menurut pendapat kami, ada yang harus dilengkapi. Untuk jelasnya, sebaiknya ditanyakan saja ke penyidiknya,” saran Ibrahim Khalil.
Secara terpisah, Kasat Polair Polresta Manokwari, Iptu Khoirul Arip membenarkan bahwa kasus kecelakaan laut KM Mitra Mulia yang diduga mengakibatkan kerusakan terumbu karang, masih tahap P.19.
Ia mengakui, dalam penanganan kasus ini, penyidik terkendala keterangan ahli. Sekaitan dengan keterangan ahli, ungkap dia, penyidik harus menyurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerangkan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah konservasi budidaya terumbu karang.
“Baru P.19. Kalau tidak salah, kita terima itu tanggal 11 Desember 2023,” jawab Kasat Polair yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
Ditanya tentang keberadaan KM Mitra Mulia, Kasat Polair mengungkapkan, kapalnya sudah disita dan pelimpahan perkara atau P.21 masih harus menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan ke pusat terkait keterangan ahli.
“Kapal sudah disita. Kalau target P.21, tunggu dulu. Kita harus menyurat ke pusat lagi untuk keterangan ahli. Kalau di sini tidak ada. Setelah itu nanti pusat tunjuk siapa, baru kita turun untuk permintaan berita acara saksi ahli,” terang Khoirul Arip.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kecelakaan laut ini terjadi di Reef II Imuni, Teluk Doreri, Manokwari, Minggu (17/1/2023). Kala itu, KM Mitra Mulia sedang mengangkut 1.000 ton semen, diduga menabrak terumbu karang dalam pelayaran dari Manokwari, Provinsi Papua Barat menuju Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Akibat kecelakaan laut tersebut, diduga terjadi kerusakan terumbu karang sekitar 80 meter dengan kedalaman sekitar 20 meter dari area transplantasi terumbu karang.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 8 saksi, dimana 4 anak buah kapal (ABK), 2 pelapor, dan 2 orang dari KSOP Manokwari.
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya penyidik menetapkan nahkoda kapal berinisial HA menjadi tersangka. [HEN/AND-R1]