Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat akan memfasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) yang bertugas menyeleksi Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota DPR Kabupaten jalur pengangkatan periode 2024-2029.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo kepada Tabura Pos di kantor Gubernur Papua Barat,kemarin.
Payapo menjelaskan, sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 bahwa, untuk melaksanakan seleksi calon anggota DPR Kabupaten jalur pengangkatan adalah dibentuk Panpel.
Panpel akan dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang non partisan dan lain sebagainnya. Panpel mempunyai batas waktu selama satu bulan untuk bekerja memilih dan menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota DPRK.
“Nah, pansel inilah yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan periode 2024-2029,” kata Payapo kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, kemarin.
Menurut Payapo, hal ini dilakukan sesuai amanat PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus bagi Provinsi Papua guna menghindari adanya konflik kepentingan.
Pasalnya, kata Payapo, tahapan seleksi calon anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan ditingkat kabupaten dan kota untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serempak di seluruh tanah Papua termasuk Papua Barat.
Payapo menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tetap melaksanakan monitoring dan pembinaan bagi kabupaten, sebab pihaknya sebagai sekretariat dan gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK.
“Jadi kami tetap memantau dan mengawasi proses seleksi DPRK, karena tadi kami sebagai sekretariat dan gubernur bertanggung jawab,” tandas Payapo. [FSM-R3]