Manokwari, TABURAPOS.CO– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dalam perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal serta merusak lingkungan di Sungai Wariori, Kampung Driya, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Perkara disidangkan ketua majelis hakim, Haries S. Lubis, SH, MH didampingi hakim anggota, Dr. Markham Faried, SH, MH dan Akhmad, SH tersebut, terdapat 9 terdakwa, yaitu: Jenery P. Banua alias Opa, Amelita Bungkaes alias Oma, Lexy Marunsenge alias Lexy, Mulyadi alias Mul, Arianto Sasoeng alias Anto, Donal Manurat alias Ona, Fenly Bungkaes alias Fenly, Onal A. Majumba alias Onal, dan Thadeus Fautngilyanan alias Rendy.
Dalam putusannya, Kamis (11/1/2024), majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, penuntut umum.
Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jenery P. Banua alias Opa dan Amelita Bungkaes alias Oma oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.
Selanjutnya, untuk terdakwa, Lexy Marunsenge alias Lexy, Mulyadi alias Mul, Arianto Sasoeng alias Anto, Donal Manurat alias Ona, Fenly Bungkaes alias Fenly, Onal A. Majumba alias Onal, dan Thadeus Fautngilyanan alias Rendy oleh karena itu dipidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan. Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Untuk barang bukti, sambung Haries Lubis, berupa 1 unit excavator merek CAT Caterpilar 320 GX, dikembalikan kepada PT Raja Multisarana melalui saksi Ashudin alias Acing.
Sedangkan sejumlah barang bukti plastik bening berisikan butiran-butiran emas, dompeng, dan alkon dirampas untuk negara. Barang bukti lain, yakni karpet, ram besi penyaring batu jaring saringan bening, wajan dulang kayu, skop, slang spiral, beberapa slang terpal, dan 2 timbangan digital, dirampas untuk dimusnahkan.
Lalu, 1 bundel berisi 6 lembar berkas surat perjanjian sewa-menyewa alat berat tetap terlampir dalam berkas perkara. “Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,” tandas Haries Lubis.
Sementara dalam tuntutan JPU, Gerei Sambine, SH, MH pada SIPP PN Manokwari, menuntut para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, sebagaimana dimaksud Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, penuntut umum.
Lanjut JPU, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan), dikurangkan selama para terdakwa menjalani masa penangkapan serta masa penahanan, dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 excavator merek Cat 320 GX dengan tahun pembuatan 2022 warna kuning sesuai perjanjian sewa-menyewa alat berat antara terdakwa, Amelita Bungkaes dan Ashudin sebagai Direktur PT Raja Multisarana, dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak, yakni PT Raja Multisarana atau Direktur Ashudin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH enggan menanggapi ketika dicecar soal tuntutan JPU dan putusan majelis hakim yang dianggap kontroversi, mengembalikan 1 excavator merek Cat 320 GX dengan tahun pembuatan 2022 warna kuning, dengan alasan ada sewa-menyewa meski alat berat itu dipakai merusak lingkungan akibat PETI.
“Saya belum bisa jawab, masih pikir-pikir,” ujar Kasi Pidum yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (11/1/2024) lalu.
Soal putusan majelis hakim yang mengabulkan tuntutan JPU yang meminta excavator dikembalikan ke pemiliknya, tegas Ibrahim Khalil, jawabannya tetap masih pikir-pikir.
Disinggung apakah tidak tertutup kemungkinan JPU pun akan menerima putusan majelis hakim lantaran putusan tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU? “Pikir-pikir dulu,” kata Kasi Pidum. [HEN-R1]