Manokwari, TABURAPOS.CO – Inspektorat Kabupaten Manokwari tidak mengetahui tentang penyelidikan terhadap pembangunan Jembatan Warmomi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari oleh penyidik Satreskrim Polresta Manokwari.
Untuk memperkuat proses penyelidikan adanya dugaan tindak pidana, penyidik Satreskrim sudah meminta keterangan dari ahli konstruksi untuk memeriksa terkait pembangunan Jembatan Warmomi.
Inspektur Kabupaten Manokwari, Khumaidi mengaku tidak mengetahui tentang penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik Satreskrim, termasuk soal adanya permintaan data maupun keterangan dari penyidik Satreskrim.
“Belum, belum. Belum tahu itu,” singkat Inspektur yang dikonfirmasi Tabura Pos di Distrik Moruj Mega, Kabupaten Manokwari, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, penyelidikan terkait pembangunan Jembatan Warmomi akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diutarakan Kasat Reskrim, sudah ada hasil perhitungan dari ahli konstruksi, tetapi dirinya enggan membeberkannya. Napitupulu mengaku dalam waktu dekat ini, penyidik akan meminta audit ke BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan data yang diperoleh penyidik, pekerjaan sudah 100 persen lengkap, tetapi ketika dilakukan pengecekan lapangan, ditemukan fakta ada beberapa kekurangan dan ahli mengungkapkan hal tersebut.
“Nanti kita koordinasi dengan BPKP untuk audit. Dalam waktu dekat, kita akan panggil mereka semua, karena kita akan naikkan statusnya ke penyidikan. Kita tunggu hasil audit BPKP,” tandas Kasat Reskrim kepada para wartawan di Polresta Manokwari, belum lama ini.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, temuan ini sesuai hasil monitoring DPRD Kabupaten Manokwari pada 2021 silam, dimana pembangunan Jembatan Warmomi belum terselesaikan 100 persen.
Sementara dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) disebut bahwa anggaran pembangunan Jembatan Warmomi sekitar Rp. 5 miliar, sudah terserap 100 persen, tetapi fakta di lapangan, proses pembangunan belum terselesaikan 100 persen. [SDR-R1]