Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menyidangkan perkara dugaan persetubuhan atau pemerkosaan oleh seorang ayah berinisial MM terhadap putrinya sendiri.
Kini, perkara yang terjadi di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) itu sudah masuk tahap penyampaian eksepsi dari penasehat hukum anak korban, Yan C. Warinussy, SH didampingi Theresje Julianty Gasperz, SH, Rabu (17/1/2024) sore.
“Inti dari pembelaan atau eksepsi menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, kabur,” kata Julianty Gasperz yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (17/1/2024).
Ia mengungkapkan, dalam dakwaan JPU disebutkan ‘para terdakwa’, sedangkan dalam perkara ini, hanya ada 1 terdakwa, tidak ada terdakwa lain. “Itu yang Pak Yan bilang dakwaan kabur, tidak jelas, karena terdakwa kan hanya 1 orang, tapi didakwakan disebut para terdakwa,” terang Julianty Gasperz.
Dilanjutkannya, dugaan persetubuhan atau pemerkosaan itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SMA pada 2022 dan lokasinya di Ransiki. “Umur korban sekarang sudah 18 tahun jalan 19 tahun,” rincinya.
Dikatakan Julianty Gasperz, terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban dan peristiwa mengenaskan itu terjadi dalam rumah ketika ibu dari anak korban atau istri terdakwa, tidak berada di rumah. “Kalau korbannya tidak hamil,” ujar Julianty Gasperz.
Ditanya tentang kronologis terungkapnya perkara dugaan persetubuhan atau pemerkosaan tersebut, sambung Julianty Gasperz, anak korban ini tidak mau lagi mengalami kejadian serupa yang dilakukan ayahnya sendiri.
“Bapaknya melakukan hal itu dengan ancaman dan tipu muslihat. Dia tidak setuju, makanya dia sendiri memutuskan untuk melapor. Dugaan persetubuhan atau pemerkosaan itu bersifat pengulangan selama 6 bulan lamanya,” beber Julianty Gasperz.
Dia tidak menampik bahwa kejadian yang tidak patut dilakukan seorang ayah terhadap anaknya itu, sesungguhnya sudah terjadi sejak korban duduk di kelas 6 SD dalam bentuk pencabulan, memegang bagian sensitif dari korban.
“Di SD kelas 6, anak korban sudah dicabuli atau pegang-pegang bagian terlarang dari anak korban,” tambahnya.
Untuk persidangan perkara ini, lanjut dia, belum masuk agenda pemeriksaan para saksi, baru eksepsi, sehingga belum diketahui pasti, apakah ayah dari anak korban ini bersalah atau tidak.
Disinggung tentang keamanan dan keberadaan korban setelah perkara ini bergulir, Julianty Gasperz mengatakan, korban sekarang berada di Manokwari dan ditampung di rumah keluarganya.
Soal tanggapan sang ibu dari peristiwa itu, Julianty Gasperz mengatakan, ibu korban menganggap bahwa suaminya dalam posisi yang benar. “Dia ada di posisi membela suaminya. Alasannya, suaminya dia itu tidak melakukan. Itu menurut dia,” terang Julianty Gasperz.
Lanjut Julianty Gasperz, hal berbeda justru ditunjukkan kedua tante dari anak korban yang justru melindungi keponakannya (anak korban, red). Disebutkan Julianty Gasperz, kemungkinan pada sidang minggu depan, saksi anak korban dan kedua tantenya, akan dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangan. [HEN-R1]