Manokwari, TABURAPOS.CO – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akan melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Sekretaris DPR (Sekwan) Papua Barat berinisial FKM.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah mengungkapkan, saat ini penyidik Kejati sedang melakukan koreksi terhadap dakwaan terhadap FKM.
“Kasus sekwan, masih koreksi dakwaan. Sebentar lagi kita limpah, ya mas,” jawab Syambas yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (19/1/2024).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, mantan Sekwan Papua Barat berinisial FKM ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tipikor oleh penyidik Kejati Papua Barat pada Kamis (27/8/2023) silam.
Penetapan tersangka ini sekaitan dengan dugaan tipikor pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat DPR Papua barat, belanja makan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai, Manokwari, belanja bahan pembersih kantor pada kantor Sekwan Papua Barat Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 4.397.839.000.
Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukkan langsung terhadap penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa. Tersangka FKM selaku KPA memecah kegiatan-kegiatan tersebut untuk menghindari lelang.
Terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilakukan oleh tersangka selaku KPA, dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia jasa, lalu penyedia jasa menyerahkan ke tersangka.
Selanjutnya, tersangka yang melaksanakan dengan memerintahkan para pegawai dan security untuk mengerjakan. Kemudian, pencairan anggaran kegiatan 7 paket tersebut dilaksanakan pada 2021, tetapi baru dilaksanakan pada 2022.
Akibat dari perbuatan tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang diperkirakan sebesar Rp. 600 juta.
Untuk itulah, FKM disangkakan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.
Lebih subsider, Pasal 12 huruf I UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. [AND-R1]