Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat diminta bersinergi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua Barat dalam rangka mitigasi bencana menghadapi Pemilu 2024 yang digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Sebab, kata dia, saat ini terjadi bencana banjir yang merendam Kampung Bangun Mulia dan Bangun Harjo di Distrik Tebuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat sejak Sabtu (20/1/2024) malam.
Kepala BPBD Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan, diperlukan sinergitas antara KPU, Bawaslu dan BPBD, baik tingkat kabupaten maupun provinsi untuk menghadapi bencana menjelang Pemilu.
Ia mengatakan, BPBD mempunyai mandate untuk mitigasi bencana menghadapi Pemilu dan bagaimana strategi dan siasat untuk mengatur tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di titik rawan banjir.
Sebab, jelas Ampnir, dari prakiraan cuaca, musim hujan akan berlangsung sejak awal tahun hingga Maret atau April 2024, sehingga diperlukan sinergitas bersama penyelenggara Pemilu 2024 untuk mengantisipasi adanya bencana.
“Kami monitor dan untungnya belum ada logistik Pemilu di kedua kampung yang saat ini terendam banjir di Distrik Tebuni. Kedua kampung ini terendam banjir hingga ketinggian 1 meter. Kita bisa bayangkan seluruh perabotan rumah bisa tenggelam,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (22/1/2024).
Ia menambahkan, BPBD mempunyai katalog terhadap sejumlah kampung di wilayah Papua Barat yang rawan bencana dan ketika diminta, maka akan diungkapkan data tersebut ke KPU dan Bawaslu.
Sebab, ia menjelaskan, ada sejumlah TPS yang berada di titik rawan bencana dan sangat perlu langkah mitigasi, karena berbicara penanggulangan, kewenangannya berada di BPBD.
“Sampai saat ini BPBD dan Satpol PP Papua Barat belum melakukan rapat bersama KPU dan Bawaslu terkait mitigasi bencana terhadap titik rawan bencana di sejumlah TPS di wilayah Papua Barat. Saat ini kita lagi menunggu bagaimana stakeholder ini mengajak kita untuk bicara,” katanya.
Diakuinya, pelaksanaan Pemilu adalah kewenangan KPU dan Bawaslu, tetapi terkait bencana, ketentraman, ketertiban, keamanan penyelenggara Pemilu berada pada urusan pemerintah daerah, maka diperlukan sinergitas.
“Jangan sampai ke depan Pemilu tertunda, karena logistik terendam banjir dan tidak dapat dilakukan, maka perlu ada berita acara yang dibuat mengapa ditunda. Ditunda akibat bencana atau apa, siapa yang bertanggung jawab, dan memiliki kewenangan itu,” paparnya.
Disinggung terkait data titik kerawanan bencana di wilayah Papua Barat, kata Apnir, semua kabupaten di Papua Barat mempunyai titik rawan banjir dan sejumlah TPS itu sudah dipastinya mana yang masuk titik rawan bencana banjir, longsor dan sebagainya.
“Kami dapat pastikan bahwa kampung ini aman dari bencana atau tidak, sehingga ketika dibangun TPS kita bisa mitigasi wilayah mana yang aman. Pemilu sudah di depan mata dan KPU saat lipat surat suara, tapi kami tidak pernah diberitahukan,” katanya. [FSM-R1]