Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Polres Sorong melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa di Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp. 1.127.199.300 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Jumat (19/1/2024).
Selanjutnya, pihak Kejari langsung menahan tersangka berinisial AA setelah menjalani proses pemeriksaan di ruang pemeriksaan jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan 119 dokumen dalam penanganan perkara dugaan tipikor sebagai orang yang melakukan, secara melawan hukum telah menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Kasih.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sorong, Haris S. Tomia, SH mengungkapkan, kronologis perkara bermula pada 2019, 2020, dan 2021, Kampung Kasih menerima DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong sebagaimana dalam dokumen APBK Kampung Kasih, Distrik Aimas.
“Sebagian dari Dana Desa digunakan untuk membangun dan merenovasi beberapa unit rumah masyarakat dan pembangunan jalan lingkungan Kampung Kasih,” ungkap Kasi Pidsus dalam press release di akun Tiktok, Jumat (19/1/2024).
Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Kampung Kasih saat itu, tidak menggunakan DD sesuai dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), sehingga diduga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Tomia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, maka perhitungan kerugian keuangan negara dari dugaan tipikor ini sebesar Rp. 1.127.199.300.
“Keuangan desa sejatinya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat kampung itu sendiri. Penyalahgunaan dana kampung, sama saja mencederai cita-cita kesejahteraan yang didambakan masyarakat kampung,” tambah Kasi Pidsus.
Ditambahkan Tomia, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh JPU sembari menyiapkan berkas untuk dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari. [*HEN-R1]