• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

2 Terdakwa TPPO Akui Perbuatannya, Menyesal, dan Janji Tidak Mengulangi

TaburaPos by TaburaPos
24/01/2024
in POLHUKRIM
0
2 Terdakwa TPPO Akui Perbuatannya, Menyesal, dan Janji Tidak Mengulangi

Ruben Sabami, SH

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas terdakwa berinisial J alias Jum dan SA sudah memasuki agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (22/1/2024).

Pembelaan terdakwa disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa, Ruben Sabami, SH maupun pembelaan yang disampaikan secara langsung oleh kedua terdakwa atas tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Sabami, inti pembelaan yang disampaikannya selaku penasehat hukum, yakni kedua terdakwa selalu sopan, jujur, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

“Kedua, terdakwa juga mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata Sabami kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (22/1/2024).

Ia menambahkan, untuk terdakwa berinisial Jum, dia merupakan seorang istri yang mempunyai tanggung jawab terhadap suami dan anaknya. Di samping itu, kata dia, dalam perkara ini, sudah ada upaya damai di antara keluarga terdakwa dan korban. “Ada surat kesepakatan damai dan foto saat perdamaian tersebut,” katanya.

Dikatakannya, surat pernyataan damai dan foto tersebut telah dilampirkan dalam pembelaan kedua terdakwa untuk dipertimbangkan majelis hakim, sehingga bisa memutuskan hukuman seringan-ringannya.

“Sedangkan pembelaan yang langsung disampaikan kedua terdakwa, pada intinya memohon maaf atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Sabami.

Ia menjelaskan, hal yang disesalkan hanya terkait kehadiran saksi korban selama proses persidangan. “Itulah yang menjadi pertanyaan. Saya selaku penasehat hukum menyesalkan dan mempertanyakan ketidakhadiran saksi korban selama proses persidangan ini,” tandas Sabami.

Dirinya menyebutkan bahwa agenda putusan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan pada 29 Januari 2024. “Minggu depan agenda putusan,” tutup Sabami. [HEN-R1]

Previous Post

Abdul Rahman Dialog dan Serap Aspirasi Warga di Brawijaya

Next Post

KPU Papua Barat Berikan Pelatihan Simulasi dan Bimtek Pemantapan Pungut Hitung Suara

Next Post
KPU Papua Barat Berikan Pelatihan Simulasi dan Bimtek Pemantapan Pungut Hitung Suara

KPU Papua Barat Berikan Pelatihan Simulasi dan Bimtek Pemantapan Pungut Hitung Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!