Manokwari, TABURAPOS.CO – Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas terdakwa berinisial J alias Jum dan SA sudah memasuki agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (22/1/2024).
Pembelaan terdakwa disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa, Ruben Sabami, SH maupun pembelaan yang disampaikan secara langsung oleh kedua terdakwa atas tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Sabami, inti pembelaan yang disampaikannya selaku penasehat hukum, yakni kedua terdakwa selalu sopan, jujur, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
“Kedua, terdakwa juga mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata Sabami kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (22/1/2024).
Ia menambahkan, untuk terdakwa berinisial Jum, dia merupakan seorang istri yang mempunyai tanggung jawab terhadap suami dan anaknya. Di samping itu, kata dia, dalam perkara ini, sudah ada upaya damai di antara keluarga terdakwa dan korban. “Ada surat kesepakatan damai dan foto saat perdamaian tersebut,” katanya.
Dikatakannya, surat pernyataan damai dan foto tersebut telah dilampirkan dalam pembelaan kedua terdakwa untuk dipertimbangkan majelis hakim, sehingga bisa memutuskan hukuman seringan-ringannya.
“Sedangkan pembelaan yang langsung disampaikan kedua terdakwa, pada intinya memohon maaf atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Sabami.
Ia menjelaskan, hal yang disesalkan hanya terkait kehadiran saksi korban selama proses persidangan. “Itulah yang menjadi pertanyaan. Saya selaku penasehat hukum menyesalkan dan mempertanyakan ketidakhadiran saksi korban selama proses persidangan ini,” tandas Sabami.
Dirinya menyebutkan bahwa agenda putusan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan pada 29 Januari 2024. “Minggu depan agenda putusan,” tutup Sabami. [HEN-R1]