Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari melayangkan somasi pertama terhadap PT SDIC atas tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius N. Yenu menjelaskan, somasi yang dilayangkan agar PT SDIC memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak MBLB, terhitung sejak 2022 senilai Rp. 6 miliar lebih.
“Surat somasi baru satu kali. Surat somasi dikonsep langsung penasehat hukum Pemda Manokwari. Kita juga sudah lapor ke Pak Bupati kalau surat somasi kita sudah kirim,” kata Yenu kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).
Sesuai perundang-undangan, kata Yenu, PT SDIC wajib membayar pajak MBLB sebesar 20 persen ke pemda, tetapi ada kebijakan sebelumnya, memberi keringanan, hanya membayar 10 persen.
Diungkapkannya, pada 2022, perusahaan memang mengajukan permohonan agar kebijakan pembayaran pajak MBLB sebesar 10 persen diperpanjang, tetapi permohonan itu ditolak Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Menurutnya, dengan adanya penolakan melalui surat balasan kepala daerah, maka kebijakan pembayaran 10 persen tidak berlaku lagi dan kembali ke aturan sebenarnya, 20 persen.
“Kita memang tidak bisa menyalahkan kebijakan yang lalu, tetapi setelah ada surat penolakan dari Pak Bupati terhadap keringanan itu, berarti harus kembali pada aturan sebenarnya,” tukasnya.
Yenu menerangkan, sebelum melayangkan somasi, pihaknya sudah bertemu Manajemen PT SDIC. Dalam pertemuan itu, ungkap dia, perusahaan beralasan bahwa mereka sudah memberi kompensasi atas penggunaan material batu bukan logam, yakni batu kapur kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang dibayarkan setiap tahun.
“Saya sudah jelaskan, tidak bisa dikaitkan antara pemberian kompensasi ke masyarakat dan pajak. Kalau kompensasi itu seperti program CSR perusahaan. Amanat undang-undang mengatur nominal sekian harus dibayarkan ke pemerintah sebagai pajak,” tandas Yenu.
Dirinya mengaku, pihaknya juga sudah berkirim surat ke BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat. Surat itu, kata dia, Bapenda meminta bantuan BPKP agar bisa mengutus sedikitnya 3 orang auditor untuk membantu memberi pandangan, pertimbangan, termasuk perhitungan pajak terhadap PT SDIC.
Ditambahkan Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, surat permohonan sudah disampaikan ke Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat pada Agustus 2023 dan diterima pegawai di kantor tersebut.
“Surat itu saya dan Pak Kaban sendiri yang antar ke kantor dan sudah diterima pegawainya di sana. Saya juga sudah dua kali komunikasi, tapi katanya ada banyak penugasan dan sampai sekarang belum ada respon lagi,” tandas Umrah Nur. [SDR-R1]


















