Manokwari, TABURAPOS.CO – Penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) masih terus berlangsung di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, tanpa mengantongi izin resmi dari negara maupun pemerintah daerah (pemda).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mengungkapkan, pihaknya menerima informasi masih ada pemasok miras berinisial T yang memasok miras ke wilayah Manokwari.
Padahal, jelas Warinussy, berdasarkan penelusuran LP3BH, sejak November 2023 hingga Januari 2024, para pemain miras ilegal di Manokwari sudah tidak bisa memasok miras lagi.
“Karena ada larangan tidak resmi yang sepertinya melibatkan oknum petinggi di Polda Papua Barat. Sementara itu, oknum berinisial T yang diduga dekat, bahkan diduga dibekingi oknum petinggi tersebut dapat dengan lancar memasok miras ke Manokwari,” tambah Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (26/1/2024).
Warinussy berharap Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir segera menindak tegas perdagangan miras yang sebetulnya ‘diperbolehkan’ secara nasional, tetapi ‘dilarang’ di Kabupaten Manokwari.
Ditambahkannya, kecenderungan itulah yang sepertinya dimanfaatkan oknum aparat keamanan untuk ‘kongkalikong’ dengan para pedagang maupun pemasok miras.
Misalnya, ungkap Warinussy, mengatur siapa pemasok yang bisa diajak bekerja sama dan memberikan fee cukup besar terhadap oknum aparat keamanan, maka ‘diizinkan’ memasok miras ke Manokwari.
“Saya kira Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari harus mengambil alih tanggung jawab untuk ikut mengatur aspek regulasi tentang peredaran miras agar kegiatan tersebut memberi dampak positif bagi pertumbuhan di daerah ini,” pinta Warinussy.
Lanjutnya, terutama dari segi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi dan atau cukai miras tersebut, bukan seperti cenderung memberi ‘keuntungan’ ilegal bagi oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.
“Cenderung seperti mafia di tanah Papua, khususnya di Papua Barat dan lebih khusus lagi di Manokwari sebagai daerah Injil,” tutup Warinussy. [HEN-R1]