Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU Kabupaten Manokwari telah menyiapkan skenario terkait masyarakat yang tertimpa bencana, tahanan pidana, rawat inap karena sakit, dan bertugas di tempat lain, menjelang Pemilu 2024, sehingga bisa menyalurkan hak suaranya.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu mengatakan, meski waktu pengurusan pindah memilih ditutup pada 15 Januari, tetapi masyarakat dengan keempat kategori itu secara aturan masih dimungkinkan menyalurkan hak suara pada 14 Februari 2024.
“Masyarakat yang masuk dalam empat kategori ini kan sesuatu yang tidak bisa kita rencanakan, tapi dikasih ruang oleh undang-undang bisa salurkan hak suara,” kata Christine Rumkabu kepada para wartawan di Aston Niu, Jumat (26/1/2024).
Ia menjelaskan, masyarakat dalam keempat kategori itu bisa menyalurkan hak suaranya, wajib melapor ke KPU Kabupaten Manokwari dalam kurun waktu 5-7 hari sebelum pemilihan, 14 Februari.
“Secara aturan mereka bisa dilayani kategori pindah memilih, tapi harus melapor ke KPU. Kalau tidak melapor dianggap tidak ada,” katanya.
Ditambahkannya, masyarakat dalam keempat kategori yang melapor ke KPU, maka akan didata dan penempatan lokasi pencoblosan disesuaikan dengan tempatnya saat itu, misalnya di lembaga pemasyarakatan (lapas). [SDR-R1]