Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari sedang melengkapi berkas perkara, P.19, kasus pembunuhan terhadap korban bernama Ratna yang ditemukan tewas tanpa busana dan sedang hamil 9 bulan, di Pantai Maruni, Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, kasus pembunuhan itu merupakan kasus lama yang akan dituntaskan. Untuk itu, lanjutnya, penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, karena banyak yang harus dipenuhi.
Ditambahkannya, setelah dilengkapi, maka berkas perkara akan segera dikembalikan ke Kejari Manokwari.
“Kemarin itu kan petunjuk jaksa lumayan itu. Kita sedang melengkapi beberapa permintaan dari jaksa. Mungkin minggu depan kita kirim berkas lagi,” kata Napitupulu kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (29/1).
Dikatakan Kasat Reskrim, kasus ini merupakan salah satu tunggakan kasus yang akan diselesaikan, sehingga penyidik terus melakukan koordinasi secara intens dengan pihak kejaksaan.
“Itu wajib kita tuntaskan. Itu kan tunggakan yang harus diselesaikan. Itu kasus lama dan tetap akan kami tuntaskan. Kita intens karena Kasi Pidum yang menilai berkas kita,” ujar Napitupulu.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, korban adalah seorang pekerja di salah satu wisma di Perum Lokalisasi 55 Maruni. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana dan sedang hamil 9 bulan, mengambang di Pantai Maruni, Rabu, 29 Maret 2023.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dimana 5 orang diantaranya merupakan saksi kunci. Awalnya, kelima saksi tidak mau hadir ketika dipanggil penyidik, sehingga dilakukan pemanggilan kedua dengan surat perintah membawa.
Ketika diperiksa, para saksi sempat bungkam dan tidak mengaku, karena diduga ada intervensi dan ancaman dari tersangka, HI, tetapi akhirnya kelima saksi mengakui jika korban diduga dibunuh HI.
Dari pengakuan para saksi, saat itu mereka sedang bersama berenang di sekitar Pantai Maruni sambil menenggak minuman keras (miras) jenis Ballo. Di saat bersamaan, korban sedang berjalan di bibir pantai.
Ketika menyusuri pinggiran pantai, korban bertemu para saksi kunci, termasuk tersangka. Selanjutnya, tersangka seorang diri mengikuti korban dan kembali bergabung bersama para saksi sejam kemudian, untuk melanjutkan mengonsumsi miras.
Para saksi mengatakan, saat kembali, tersangka diketahui dalam keadaan berkeringat dengan baju yang basah. Tersangka pun menyampaikan kepada para saksi bahwa dirinya sudah menyetubuhi korban.
Tersangka, HI berhasil ditangkap di rumahnya di Maruni, setelah seminggu sejak penemuan jenazah korban di Pantai Maruni. [AND-R1]