Manokwari, TABURAPOS.CO – Tim TEKAB Polresta Manokwari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka berinisial SRD beserta 2 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan, pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan polisi (LP) dari korban berinisial SW yang dilaporkan hilang di depan rumahnya pada 17 Desember 2023.
Kala itu, korban SW dan FT hendak mengadakan acara syukuran memasuki rumah baru di Jl. Trikora, Sowi II, Manokwari. Pada pukul 06.30 WIT, FT bermaksud pergi ke pasar, tetapi sepeda motor Yamaha Fino bernopol PB 3286 MP milik korban SW sudah tidak terparkir lagi di depan rumah.
Padahal, berdasarkan pengakuan FT, ia masih melihat sepeda motor terparkir melalui jendela rumah sekitar pukul 00.01 WIT. Menurut korban, sebelum membuat LP, korban sempat berusaha mencari, tetapi tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari.
Menurut Kasat Reskrim, dari LP tersebut, maka pihak kepolisian menindaklanjutinya dan menerima informasi terduga pelaku berada di pertokoan Sanggeng.
Selanjutnya, Tim TEKAB menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, polisi menuju ke satu rumah di Jl. Trikora Wosi dan mengamankan sepeda motor Yamaha Vega.
Lanjut Napitupulu, Tim TEKAB kembali melakukan pengembangan dnegan mendatangi satu rumah di Jl. Jenderal Sudirman dan mengamankan sepeda motor Yamaha Fino milik SW.
“Setelah kita amankan kedua barang bukti sepeda motor, terduga pelaku SRD dan kedua sepeda motor langsung dibawa ke Polresta Manokwari,” kata Kasat Reskrim kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Selasa (30/1).
Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat yang mempunyai sepeda motor agar selalu waspada terhadap segala modus dan bentuk kejahatan.
“Selalu mengunci stang kendaraan sebelum ditinggalkan dan jika perlu dibuat kunci ganda. Jangan lupa mengambil kunci di kontak sepeda motor,” imbuh Kasat Reskrim. [AND-R1]