• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home KABAR PAPUA

Direktur LP3BH Sesalkan Penambangan Emas di Kampung Wasirawi Tanpa Kontrol Pemerintah

AdminTabura by AdminTabura
13/01/2022
in KABAR PAPUA
0
Direktur LP3BH Sesalkan Penambangan Emas di Kampung Wasirawi Tanpa Kontrol Pemerintah

Direktur-Eksekutif-Lembaga-Penelitian-Pengkajian-dan-Pengembangan-Bantuan-Hukum-LP3BH-Manokwari-Yan-C-Warinussy

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy, Foto : TP/AND

Manokwari, TP – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy, menyesalkan adanya kegiatan penambangan emas di Kampung Wasirawi Distrik Masni, Kabupaten Manokwari tanpa kontrol pemerintah daerah.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima Tabura Pos pada, Rabu (12/01) Warinussy menerangkan,  pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ialah Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta pada tingkat paling bawah adalah Pemerintah Distrik Masni dan Pemerintah Kampung Wasirawi sendiri.

Lanjutnya, di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara telah diatur mengenai asas dan tujuan serta penguasaan mineral dan batubara dan juga mengenai aspek kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Menurutnya, mengenai aspek kewenangan (authority) itu jelas berada pada pihak pemerintah, termasuk pemerintah daerah Kabupaten dan Provinsi, sehingga jika dikatakan bahwa kegiatan pertambangan dengan segenap fakta yang terungkap terjadi diluar kontrol atau pengawasan pemerintah, maka muncul pertanyaan bagaimana pelaksanaan kewenangan yang telah diberikan oleh aturan perundangan yang berlaku, Undang-undang Pertambangan Mineral dan BatuBara.

Karena di dalam konsideran menimbang huruf A, dari Undang-undang tersebut dikatakan bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Oleh sebab itu, menurut pandangan hukum sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), sudah seharusnya sejak awal pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melakukan intervensi sesuai kewenangannya dalam Undang-undang pertambangan mineral dan batubara tersebut.

BACA JUGA :

Kolaborasi DPR-PB dan MRPB Diperlukan Untuk Bentuk Perdasus/Perdasi Pelaksanaan 2 PP tentang Otsus

Dengan menata aspek perijinan yang jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka dapat ditindaklanjuti secara hukum sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku.

Dia menambahkan, bahwa potensi sumber daya mineral emas di Kali Wasirawi perlu segera di tangani secara bijak oleh pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui pemberlakuan aturan yang mampu memberi manfaat ekonomi bagi rakyat setempat atau adat serta kontribusi bagi pembangunan daerah dalam bentuk pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Koordinasi teknis dalam konteks kewenangan penting dilakukan bersama di institusi penegak hukum didaerah yaitu, kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya. [*AND-R4]

Previous Post

Pimpin Dinas PMPTSP, Yan Pit Mosso Target Bangun Iklim Investasi

Next Post

Dirjen Cipta Karya Serah Terimakan Aset BMN Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah dan Sarana Prasarana Sanitasi LPK di Manokwari

Next Post
Dirjen Cipta Karya Serah Terimakan Aset BMN Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah dan Sarana Prasarana Sanitasi LPK di Manokwari

Dirjen Cipta Karya Serah Terimakan Aset BMN Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah dan Sarana Prasarana Sanitasi LPK di Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!