Manokwari, TABURAPOS.CO– Para Penggugat, Sukatmin, Putu Ponidi, Purwanto, Boidi, Supriyadi, Eko Pranyoto, Marsi, Supriyano, dan Alifatoni melalui kuasa hukumnya, Erwin Rengga, SH melayangkan gugatan yang kedua kalinya terhadap Tergugat 1, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Tergugat 1, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat dan Tergugat 3, Lukas Koyani.
Gugatan yang kedua kalinya ini terdaftar dengan perkara Nomor: 1/Pdt.G/2024/PN Mnk tertanggal 10 November 2023, sedangkan gugatan sebelumnya terdaftar dengan perkara Nomor: 34/Pdt.G/2022/PN Mnk tertanggal 6 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Menyikapi gugatan ini, Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, gugatan terkait lahan seluas 100.000 m2 di SP VI, Desa Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, sudah selesai di pengadilan.
Soal adanya gugatan kedua, Fonataba mengatakan, dirinya belum menerima informasi tersebut. “Kalau ada gugatan baru lagi, saya belum dapat informasi,” jawab Fonataba yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Berdasarkan data SIPP PN Manokwari, gugatan bernilai sengketa Rp. 28.640.000.000, memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan bahwa para Penggugat adalah para pemilik tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di SP VI, Kampung Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Di atas tanah tersebut, saat ini berdiri UPTD Balai Benih Induk Padi Palawija dan Holtikultura (BBI PPH) Dinas Tanaman Pangan Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, menyatakan bahwa selain kerugian materil, para Penggugat juga mengalami kerugian imateriil masing-masing sebesar Rp. 100 juta yang diakibatkan hilangnya mata pencarian utama yang menopang kehidupan Penggugat dan keluarga.
Jika para Penggugat mengolah objek sengketa miliknya, sehingga kerugian tersebut meskipun bagi Penggugat sangat tidak ternilai, tetapi bila harus dikonversi dalam bentuk uang maka kerugian imateriil yang diderita Penggugat adalah Rp. 100 juta dikalikan 9 Penggugat adalah Rp. 900 juta.
Menyatakan para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 3 persen setiap bulan dari total kerugian yang diderita Penggugat, terhitung sejak didaftarkannya perkara ini ke PN Manokwari hingga para Tergugat mengganti seluruh kerugian yang diderita para Penggugat.
Lalu, menetapkan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 setiap harinya yang harus dibayarkan oleh para Tergugat kepada para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.
Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di atas objek sengketa, menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih duhulu serta-merta walau pun para Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya dan menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Apabila yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kebijaksanaan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. [FSM-R1]