Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satpolair Polresta Manokwari masih melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan laut yang diduga menyebabkan kerusakan terumbu karang di Reef 2 Imuni, Teluk Doreri, Kabupaten Manokwari, Minggu (17/9/2023) silam.
“Kalau soal itu, kita masih melengkapi berkas,” jawab Kasat Polair Polresta Manokwari, Iptu Khoirul Arip kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Jumat (2/2).
Sebelumnya, penyidik dikabarkan terkendala keterangan ahli, sehingga harus menyurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk menjelaskan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah konservasi budidaya terumbu karang.
Sebelum terjadi kecelakaan laut, KM Mitra Mulia sedang mengangkut 1.000 ton semen, dalam pelayaran dari Manokwari, Provinsi Papua Barat menuju Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 8 saksi, dimana 4 saksi berstatus anak buah kapal (ABK), 2 pelapor, dan 2 saksi lagi dari KSOP Manokwari. Di samping itu, penyidik telah menetapkan nahkoda KM Mitra Mulia berinisial HA menjadi tersangka. [AND-R1]