Manokwari, TABURAPOS.CO – Lima orang komisioner KPU Kabupaten Manokwari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Lima komisioner KPU Kabupaten Manokwari yang diadukan sebagai terlapor, adalah: Ketua KPU, Christine R. Rumkabu sebagai terlapor I, dan 4 anggota lainnya, masing-masing; Sidarman sebagai terlapor II, Jekson Hosyo sebagai terlapor III, Ronny F. Wanggai sebagai terlapor IV dan Alexander Basna sebagai terlapor V.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik diadukan ke DKPP oleh Amos Sikora selaku mantan bakal calon anggota DPRD Manokwari, melalui kuasa hukum, P. Pieter Wellikin, SH.
Menindaklanjuti aduan itu, DKPP melaksanakan sidang, Jumat (2/2/2024) yang berlangsung di Kantor Bawaslu Papua Barat yang dipimpin oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri dari Bawaslu Papua Barat, Jhon C. Imbiri, KPU Papua Barat, Abdul M. Salewe dan unsur masyarakat Safnat Jitmau.
Sedangkan, DKPP Pusat memimpin sidang secara online dari Jakarta adalah Ketua DKPP Pusat, Heddy Lugito dan J. Kristiadi sebagai anggota.
Sidang turut dihadiri lima orang komisioner KPU Manokwari, kuasa hukum pelapor serta saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Kuasa hukum Pelapor Amos Sikora, P. Pieter Wellikin, SH menerangkan, aduan dilayangkan oleh Amos Sikora kepada lima komisioner KPU Manokwari karena merasa dirugikan dalam proses Daftar Calon Sementara (DCS) menuju tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Manokwari pada Pemilu 2024.

Wellikin mengungkapkan, terlapor Amos Sikora dari Partai Gelora mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Manokwari pada pemilu 2024 ini. Namanya, sudah ditetapkan sebagai DCS. Akan tetapi batal atau tidak jadi ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Manokwari.
“Kita mengacu pada hasil penetapan DCT oleh KPU Manokwari memang pelapor merasa dirugikan karena tidak ditetapkan sebagai DCT dengan keterangan mengundurkan diri. Namun, di dalam aplikasi Silon tidak pernah disertakan surat pernyataan pengunduruan dari Pelapor dalam hal ini Amos Sikora. Sehingga, merasa dirugikan,” jelas Wellikin kepada wartawan di kantornya, semalam.
Lanjut Wellikin, Pelapor merasa tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri dimaksud. Tetapi, kenyataanya di dalam aplikasi Silon terdapat keterangan mengundurkan diri.
“Yang menjadi pertanyaan siapa yang menanda tangani surat pernyataan diri atas nama Pelapor. Karena mengundurkan diri dan diberhentikan berbeda. Diberhentikan datang dari partai, sedangkan mengundurkan diri inisiatif datang dari pribadi Pelapor. Konteksnya beda,” bebernya.
Ia menambahkan, tuntutan Pelapor kepada KPU Manokwari adalah tidak menetapkan Pelapor dalam DCT anggota DPRD Manokwari. Dengan begitu, KPU dinilai mengabaikan surat KPU nomor 1129 dan 1143 tentang apabila seseorang mengundurkan diri maka harus disertai dengan surat pernyataan.
“Dalam hal ini Amos Sikora atau pelapor tidak pernah mengundurkan diri, berarti ada pelanggaran oleh KPU. Sidang lanjutan kita diberikan waktu dua hari untuk sampaikan kesimpulan,” pungkas Wellikin.
Sementara itu, Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu sebagai Terlapor I, menerangkan Pelapor, Amos Sikora dari Partai Gelora memang sudah ditetapkan sebagai DCS. Akan tetapi, dalam tahapan menuju DCT, perlapor diganti namanya oleh partainya sendiri.
“Pada saat penetapan DCT, nama Pelapor tidak dimasukan dalam daftar calon tetap, sehingga ada aduan yang disampaikan kepada DKPP terhadap KPU Manokwari,” jelas Christine kepada wartawan setelah sidang, semalam.
Christine mengungkapkan, tidak ditetapkan nama pelapor dalam DCT karena sudah ada surat pengunduran diri pelapor dari partainya.
“Tapi menurut beliau (pelapor red) tidak pernah membuat surat pengunduran itu yang kemudian dalam persidangan ini, baik dari kami sebagai terlapor dan pelapor sama-sama menjawab,” terangnya.
Christine menegaskan, sebagai penyelengara Pemilu, pihaknya menjalankan tugas sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan.
“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan prosedural sesuai PKPU dan Juknis dan sudah kami jelaskan dalam sidang DKPP yang terhormat ini dan aduan ini menjadi hasil keputusan majelis,” pungkasnya. [SDR-R3]