
Ransiki, TP – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana desa di tahun 2022 harus mendapatkan rekomendasi pemerintah Distrik selaku fungsi pengawasan dana kampung.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari (Mansel), Yesaya Tuhepary, S.STp, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/1).
Menurut dia, Setelah mendapatkan rekomendasi Pemerintah Distrik yang menjelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2021 telah sesuai juknis, dan rencana program untuk alokasi dana kampung tahun 2022, barulah diteruskan ke DPMK untuk mendapatkan rekomendasi pencarian dana desa.
“Supaya terstruktur dan tertata rapi, proses administrasi ini kita harus mulai dari Pemerintah paling bawah yakni Pemerintah Kampung dan Distrik,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk pencarian dana desa tahun 2022, Pemerintah Kampung terlebih dahulu menyiapkan laporan realisasi dana desa tahap pertama, kedua dan ketiga tahun 2021, dan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun 2022, terkait program apa saja yang akan dikerjakan berpedoman pada Permendes, yang telah disepakati melalui musyawarah kampung.
Semua proses itu, harus mendapat persetujuan Pemerintah Distrik yang Perwakilan Pemerintah yang menjalankan Koorbinus di tingkat Distrik. Setelah itu barulah mendapat persetujuan DPMK.
“Aturannya jelas, kalau tidak ada rekomendasi Pemerintah Distrik, maka pencairan dana desa tidak bisa kita setujui, sebaliknya kita akan tahan kalau Pemerintah Kampung tidak mematuhi aturan administrasi,” ujar dia.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/01/14/hasil-seleksi-p3k-tahap-satu-dan-dua-tidak-memenuhi-kuota/
Disinggung mengenai besar anggaran dana desa tahun anggaran 2022. Tuhepary menjelaskan, besar alokasi dana desa disesuaikan kebutuhan masing-masing Kampung. Yang pasti, alokasi dana desa tahun ini lebih kecil dari tahun sebelumnya dipengaruhi oleh Pendapatan negara yang merosot. [BOM-R3]