Ransiki, TP – Pembayaran upah kerja atau gaji tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) dikembalikan sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Bupati Mansel, Markus Waran, saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkungan Pemkab Mansel, di Halaman Kantor Bupati Mansel, Jumat (16/2) pagi.
Menurut Waran, jika sebelumnya gaji tenaga honorer dibayarkan rutin setiap bulan berjalan, maka mulai tahun ini pembayaran gaji tenaga honorer diberlakukan sesuai aturan yakni enam bulan sekali.
Dirinya menegaskan, Pemkab Mansel segera menerbitkan surat edaran tentang pembayaran gaji honorer yang akan diberlakukan selama enam bulan sekali, sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan tanya saya mengapa?, tanyakan pada dirimu sendiri,” ucap Waran.
Sekali lagi, dia menegaskan, mulai kini tenaga honorer sudah tidak lagi menerima gaji setiap bulan, tetapi enam bulan sekali atau dalam setahun dua kali terima gaji.
“Kita samakan dengan kabupaten -kota yang lain, selama ini saya manja kalian juga apa yang kalian berikan, hanya caci-maki yang saya dapat,” pungkas Waran. [BOM-R3]