Sorong, TABURAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw dan Maybrat diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik setelah menerima raport merah dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat yang diumumkan di Hotel Royal Mamberamo, Jumat (16/2/2024).
Dalam kegiatan itu juga diumumkan satu daerah yang mendapatkan raport kuning, yakni Pemkab Sorong Selatan, termasuk tiga daerah yang mendapatkan raport hijau, yakni Pemkot Sorong, Pemkab Sorong, dan Pemkab Raja Ampat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk mengatakan, ada sejumlah indikator yang menjadi standar penilaian kepatuhan pelayanan publik, diantaranya sarana dan prasarana, kompetensi, dan penerapan standar layanan.
“Penilaian yang paling tinggi adalah penerapan digitalisasi layanan. Jadi, ketika informasinya sudah terdigitalisasi, tentu ada nilai tambah. Dari pengalaman yang ada, daerah yang masuk kategori zona hijau, sudah menata standar pelayanan, termasuk menyediakan ruang khusus sesuai kebutuhan, mengatur alur pelayanan serta target waktu pelayanan maupun hasil yang harus disajikan secara digital,” kata Sombuk kepada para wartawan di Hotel Royal Mamberamo, kemarin.
Ia menjelaskan, prestasi yang cukup mengejutkan adalah capaian yang diraih Pemkab Raja Ampat, dari raport merah, langsung mendapatkan raport hijau.
“Ini juga pernah dialami Kota Sorong sebelumnya. Saat itu, Kota Sorong masuk zona merah, lalu kami berdiskusi untuk memberikan arahan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan instansi sebagai motor di lapangan,” tambahnya.
Namun, Sombuk menilai secara umum bahwa tingkat kepatuhan pada standar pelayanan publik di Provinsi Papua Barat Daya sudah masuk kategori hijau atau 50 persen.
“Kita terus mengimbau pemda untuk meningkatkan kualitan layanan agar semakin prima. Dari zona merah, zona kuning dan dari zona kuning ke zona hijau. Harapannya, penilaian di masa yang akan datang sudah tidak ada lagi yang berada di zona merah, minimal masuk zona kuning,” ujar Sombuk.

Ditanya penilaiannya terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya, ia mengatakan, saat ini Ombudsman belum memberikan penilaian, karena PBD merupakan daerah otonomi baru (DOB).
“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik baru kita lakukan kepada pemda satu kota, lima kabupaten di PBD. Sementara PBD sendiri belum dilakukan penilaian karena masih baru dan butuh penyesuaian,” katanya.
Rincian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan publik 2023) Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-PBD, yaitu:
Zona hijau kategori B opini kualitas tinggi diraih Pemkab Raja Ampat dengan nilai 84,00, Pemkot Sorong dengan nilai 83,18, dan Pemkab Sorong dengan nilai 81,68.
Sementara zona kuning kategori C dengan kualitas sedang diraih Pemkab Sorong Selatan dengan nilai 57,97, zona merah kategori D diraih Pemkab Tambrauw dengan nilai 52,98, dan Pemkab Maybrat dengan nilai 32,23. [CR24-R1]