SORONG, TP – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, M.Si menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada 22 OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (20/2/2024).
Penyerahan DPA dihadiri seluruh pimpinan OPD Pemprov PBD diawali dengan pembacaan pakta integritas yang menegaskan komitmen para pegawai untuk bekerja jujur serta melaksanakan program kerja berpihak kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Pj Gubernur mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan DPA . Yakni perencanaan, pengalokasian, transparansi, penyerapan dan kondisi keuangan daerah.
“Sesuai pesan Mendagri, penggunaan anggaran harus melihat substansi kegiatan yang tidak boleh lebih kecil dari operasional. Operasional kegiatan maksimal hanya 20 persen dari alokasi dana yang disediakan. Lebih kecil (biaya operasional) justru makin bagus. Jadi 80 persennya benar-benar gokus pada kegiatannya,” pesanya.
Bagi OPD yang DPA-nya belum bisa diserap karena kondisi tertentu, lanjut Pj Gubernur, masih bisa diubah sampai APBD perubahan. Sehingga anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain sesuai kondisi.
“Anggaran itu milik daerah bukan milik OPD. Dan DPA itu bukan kitab suci, masih bisa dirubah sampai APBD perubahan. Selama program kegiatannya selaras dengan situasi di daerah. Ini harus dikawal juga oleh BAPPERIDA. Harus duduk bersama lakukan monitoring meja sebelum pelaksanaan program per triwulan sehingga bisa dikontrol antara serapan dengan kualitas programnya,” sambung Pj. Gubernur.
Secara umum, Pj Gubernur mengaku terjadi penurunan APBD di tahun anggaran 2024. Dimana APBD Pemprov PBD yang semula Rp 2,7 triliun di tahun 2023 kini turun menjadi Rp 1,7 triliun. Oleh sebab itu ia menekankan agar seluruh OPD memaksimalkan anggaran untuk melaksanakan program prioritas saja.[CR24-R3]