
Gubernur Papua Barat menyerahkan DPA kepada pimpinan OPD secara simbolis di gedung Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, Senin (17/1). IST.
*Serahkan DPA Senilai Rp 6,7 Triliun
Manokwari, TP – APBD Provinsi Papua Barat telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022.
Menindaklanjutinya, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M. Si menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (kini, Organisasi Perangkat Daerah) (DPA-OPD) kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat di Gedung Auditorium PKK provinsi Papua Barat, Senin (17/1).
Penyerahan DPA-OPD ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas penggunaan DPA-OPD, penyerahan DPA yang dilakukan secara simbolis kepada Sekda Provinsi Papua Barat, Sekretaris DPR Papua Barat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam sambutannya menyampaikan, APBD Papua Barat TA 2022 sebesar Rp. 6.778.259.711.635 yang tersebar pada 47 DPA OPD guna membiayai seluruh kegiatan yang tercakup dalam 6 urusan wajib pelayanan dasar, yakni 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan dan 1 unsur pemerintahan umum.
Pada dokumen tersebut, Gubernur mengungkapkan, juga terdapat bagian dana transfer kepada kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat, sesuai prioritas pembangunan daerah yang telah disinkronkan dengan kebijakan nasional tahun 2022.
Menurut Gubernur, dana yang tercantum dalam DPA-OPD nilanya cukup besar. Untuk itu, pintanya, harus ada keseriusan dan komitmen para pimpinan perangkat daerah dalam melaksanakannya, sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat sebagai objek pembangunan.
Gubernur juga berharap, tercapainya sinergitas hasil-hasil pembangunan, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. “Sejalan dengan itu, saya ingatkan kepada para pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemprov Papua Barat sebagai pengguna anggaran maupun yang diberikan kuasa sebagai kuasa pengguna anggaran untuk bekerja jujur, sungguh-sungguh disertai dengan niat yang tulus untuk membangun provinsi Papua Barat ini,” pesan Gubernur.
Setelah menerima DPA, Gubernur meminta kepada seluruh OPD segera mempersiapkan langkah-langkah teknis lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD dapat dilakukan tepat waktu, dan taat azas, kerja keras, kerja sama dan pembinaan unsur pimpinan kepada bawahan sangatlah penting, terutama dalam persiapan pelaksanaan anggaran.
Diharapkan, kegiatan di tahun 2022 ini dapat dilaksanakan lebih baik, lebih cepat sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun. Tentunya pula, harus tepat sasaran dan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana dan dengan tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dengan berpegang pada prinsip anggaran berbasis kinerja.
“Saya tekankan kepada semua pimpinan perangkat daerah, untuk memperhatikan dan bekerja sesuai dengan keluaran maupun hasil yang diharapkan dari setiap Sub Kegiatan yang tercantum dalam DPA, sebab hasil dan keluaran suatu sub kegiatan itulah yang mencerminkan tingkat efektifitas dari kegiatan tersebut,” sebut Guberenur.
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, prinsip anggaran adalah adanya informasi yang transparan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat, sehingga uang rakyat yang tercantum dalam seluruh dokumen anggaran dapat dipersiapkan dan dikelola secara bertanggungjawab, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Maka itu, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, adalah kewajiban para pimpinan selaku pengguna anggaran untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan, dengan memegang prinsip tepat waktu, sesuai standart akuntansi pemerintah dan manajemen.
“SKPD jangan hanya fokus pada persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2022, tetapi harus focus terhadap penyusunan laporan keuangan SKPD yang harus segera disampaikan kepada BPKAD, serta menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK,” pesan Gubernur.
Terpisah, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, dengan telah diterimanya DPA ke masing-masing OPD, maka harus segera bertindak, sehingga program kegiatan dapat segera dilaksanakan sesuai perencanaan. “Dengan lebih banyaknya waktu, maka pekerjaan akan lebih bagus (hasilnya),” terang Wonggor.
Di DPR Papua Barat sendiri, ungkap Wonggor, akan segera meminta Sekretaris DPR Papua Barat mempersiapkan undangan-undangan untuk kegiatan Badan Musyawarah (Banmus) guna menyusun agenda tahun ini.
Turut hadir dalam penyerahan DPA-OPD ini Ketua DPR Papua Barat, Sekda Papua Barat, Kepala BPK RI dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat. [RYA-R4]