Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan dan 15 hari penjara terhadap lima terdakwa perkara prostitusi online dan atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (22/2/2024).
Hukuman terhadap kelima terdakwa ini, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, yakni selama 7 bulan pidana penjara terhadap para terdakwa berinisial EO, NF, M, AP, dan K.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengatakan, tidak ada pidana denda terhadap kelima terdakwa, tetapi kelima terdakwa ini divonis majelis hakim dengan pidana 5 bulan dan 15 hari penjara.
“Tadi agenda sidangnya pembelaan dari terdakwa, dilanjutkan replik, duplikat ya, tanggapan dari penuntut umum dan tanggapan dari penasehat hukum,” kata Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (22/2/2024).
Ia mengatakan, sidang sempat diskors untuk memberi kesempatan majelis hakim bermusyawarah, kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Diutarakannya, kelima terdakwa ini terbukti melanggar dakwaan alternative kesatu, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.
Ditanya tentang tanggapan dari penuntut umum dan penasehat hukum para terdakwa, jelas Humas PN, penuntut umum dan penasehat hukum para terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kalau mereka ini menerima putusan, kelima terdakwa, penasehat hukum, dan penuntut umum, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap per hari ini,” ujar Markham Faried.
Disinggung apakah dalam putusan majelis hakim ini, ada pertimbangan terhadap 4 orang yang disebut sempat diamankan aparat kepolisian, tetapi tidak diproses hukum bersama kelima terdakwa? Humas PN menjelaskan, tidak ada pertimbangan dari majelis hakim terhadap 4 orang tersebut.
Secara terpisah, JPU Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH yang dikonfirmasi Tabura Pos, dengan singkat mengakui bahwa penuntut umum menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lagi atau banding.
Dari pantauan Tabura Pos, kelima terdakwa ini tak bisa menahan tangis atas proses hukum yang dijalani selama beberapa bulan terakhir ini. Oleh sebab itu, sebelum membacakan putusan, majelis hakim minta para terdakwa tidak mengganggu jalannya proses persidangan.
Seperti diketahui, perkara dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat, diungkap anggota Satreskrim Polresta Manokwari dari dua hotel berbeda di Kabupaten Manokwari pada periode September 2023.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Taman Ria, Rendani, polisi mengamankan 3 tersangka, termasuk mengamankan 3 tersangka lagi di Jl. Jenderal Sudirman.
Belakangan, seorang pria berstatus mahasiswa berinisial SJ (18 tahun) yang sempat ditetapkan menjadi tersangka, tetapi berubah, hanya menjadi saksi dalam perkara kelima terdakwa perempuan ini.
Kelimanya didakwa penuntut umum melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. [HEN-R1]