Manokwari, taburapos.co – Dua orang warga Manokwari diamankan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Manokwari, di Jl. Jenderal Sudirman Kabupaten Manokwari, Sabtu (24/02/2024).
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, keduanya diamankan dari dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda yakni, di TPS 18 Kelurahan Amban dan TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur yang berada di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat.
Kedua warga tersebut diamankan karena diduga menggunakan identitas atau KTP orang lain untuk mencoblos dan satu orang lainnya menggunakan undangan milik orang lain.
Keduanya dibawa ke kantor Gakumdu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Bawaslu Manokwari.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renaut membenarkan bahwa kedua warga tersebut diamankan berdasarkan temuan petugas di TPS.
Setelah dimintai penjelasan oleh pihak Bawaslu akan dibuatkan kajian, apabila terbukti ada unsur pidana selanjutnya akan dilimpahkan ke Gakumdu.
“Mereka masih sementara dimintai klarifikasi. Setelah itu kita akan buat kajian kalau memang ada unsur pidana kita limpahkan ke Gakumdu. Sementara masih kita mintai klarifikasi,” kata Samsudin kepada Tabura Pos di Kantor Sentra Gakumdu Manokwari, Sabtu (24/02/2024) siang. [AND-R3]