Manokwari, TABURAPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI belum memutuskan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 5 komisioner KPU Manokwari.
Sebelumnya, 5 komisioner KPU Kabupaten Manokwari, masing-masing: Christine R. Rumkabu (ketua) dan Sidarman (anggota), Ronny F. Wanggai (anggota) Jekson Hosyo (anggota) dan Alexander Basna (anggota) dilaporkan melanggar KEPP.
Komisioner Bawaslu Papua Barat selaku Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Papua Barat, Jhon C. Imbiri menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 komisioner KPU Manokwari telah disidangkan, 18 Januari lalu.
“Terkait dengan laporan dugaan kode etik terhadap 5 komisioner KPU Manokwari sudah disidangkan,” kata Imbiri kepada wartawan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Senin (26/2/2024).
Saat ini, kata Imbiri, hasil sidang masih diproses oleh DKPP RI dan belum ada hasilnya. TPD Papua Barat juga masih menunggu hasil keputusan dari DKPP.
“Kita TPD juga masih menunggu hasil dari DKPP, kalau sudah ada hasilnya pasti di publish,” pungkasnya.
Catatan Tabura Pos, sidang perdana kode etik DKPP RI menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Jumat (2/2/2024).
Perkara ini diadukan oleh Amos Sikora dari Partai Gelora yang memberi kuasa kepada P. Pieter Wellikin, Simaron Auparai dan Paulus Salvio Renno Renyaan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine R. Rumkabu serta empat Anggota KPU Kabupaten Manokwari, yaitu Sidarman, Jeksen Hosyo, Ronny F. Wanggai, dan Alexander Basna.
Para Teradu didalilkan tidak melakukan verifikasi terhadap surat pengunduran diri yang mengatasnamakan Pengadu mundur sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora dalam Pemilu 2024.
Hal ini membuat nama Pengadu tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora. [SDR-R3]