Manokwari,TABURAPOS.CO – Bawaslu Kabupaten Manokwari, masih menindaklanjuti tangkap tangan terhadap dua orang saat PSU di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur dan TPS 18 Kelurahan Amban, 24 Februari lalu.
“Kita masih tindak lanjuti, masih klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsuddin Renuat kepada wartawan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Senin (26/2/2024).
Saat ini, kata Renuat, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti maupun dokumen yang diperlukan sebagai pendukung atas perbuatan dari kedua orang tersebut .
“Kita masih kumpulkan dokumen, kalau dokumen yang diperlukan sudah terkumpul akan dianalisa, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ungkapnya.
Renuat menambahkan, dalam penanganan tersebut, sesuai Peraturan Bawaslu, tenggat waktu yang diberikan untuk penyelesaian 1 kali 7 hari.
“Kalau ada unsur pidana, kita akan serahkan ke Gakkumdu dan bisa dilanjutkan ke aparat penegak hukum. Tapi, saat ini kita masih klarifikasi,” pungkas Renuat. [SDR-R4]