• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM PARLEMENTARIA

Usulan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat Malamoi Tak Kunjung Dibahas

AdminTabura by AdminTabura
18/01/2022
in PARLEMENTARIA
0
Usulan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat Malamoi Tak Kunjung Dibahas
0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus, Cartenz I.O Malibela (Kanan) bersama Barnike Kalami (Kiri).

Sorong, TP – Anggota DPR Papua Barat, Jalur Otonomi Khusus (Otsus), Cartenz I.O. Malibela membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, baik eksekutif maupun legislatif dalam rangka mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat Malamoi di Kota Sorong.

Pasalnya, kata Malibela, Raperda Perlindungan Masyarakat Adat Malamoi sudah diusulkan masyarakat lewat lembaga adat ke DPRD Kota Sorong sejak 2017 silam. Sayangnya, sampai sekarang Raperda itu tidak kunjung dibahas dan ditetapkan.

“Aspirasi pembentukan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat di Kota Sorong ini sangat dipertegaskan ke saya saat pelaksanaan agenda reses ke – 3  masa sidang III DPR Papua Barat di Kota Sorong. Lewat agenda reses ini saya juga  berikan bantuan hibah secara simbolis kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Malamoi dan Dewan Adat Papua (DAP) Suku Malamoi,” kata Malibela kepada Tabura Pos di Vega Hotel Sorong, Minggu (16/1/2022).

Menurut Malibela, aspirasi Raperda ini merupakan aspirasi yang urgensi, aspirasi ini diusulkan bersamaan di Kabupaten Sorong di tahun 2017.

Namun, dalam perjalanannya, Kabupaten Sorong sudah menetapkan perda tersebut bahkan sudah ada peraturan bupati sebagai aturan pelaksanaannya dan sudah diimplementasikan sementara untuk Kota Sorong belum.

Saat ini, sambung Malibela, dirinya lagi berupaya membangun komunikasi dengan eksekutif dan legislatif di Kota Sorong. Tetapi diketahui bersama saat ini pimpinan daerah memasuki masa penghujung jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, pastinya ada kekosongan jabatan namun akan dilihat langkah – langkah lain yang akan diambil.

“Kita akan tetap berupaya mendorong aspirasi Raperda itu dengan tetap membangun komunikasi politik bersama DPRD Kota Sorong. Di tahun 2017 masyarakat sudah mengusulkan Raperda tersebut bersama dengan naskah akademiknya, sekarang ini adalah periode yang baru meskipun ada wajah lama yang masuk dan pastinya banyak administrasi di dalamnya. Aspirasi ini yang lebih banyak dan dipertegas masyarakat adat suku Malamoi,” terang Malibela.

Pada kesempatan itu, Malibela menyarankan, lembaga masyarakat adat suku Malamoi untuk membuat surat audiens untuk berdialog bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sorong. Tidak usah berharap naskah akademik yang sudah ada tapi kalau ada naskah akademik yang sekarang itulah yang dibawa untuk dipresentasikan.

Menurut Malibela, aspirasi Raperda ini sangatlah urgen sebab di dalam regulasi itu akan mengatur tentang marga – marga dari suku dan sub suku asli Kota Sorong. Raperda ini tidak akan berpotensi untuk memicu konflik ke depan seperti mengungkit pelepasan tanah adat dan lain sebagainya.

Tetapi lewat Raperda itu pemerintah mengakui keberadaan marga – marga dari suku dan sub suku yang ada di Kota Sorong, karena inilah tujuan utama dari Raperda dimaksud.

Ditegaskan Malibela, raperda perlindungan masyarakat adat ini tidak hanya didorong di tingkat kabupaten kota tetapi, dirinya akan berupaya membangun komunikasi politik bersama anggota DPR Papua Barat lainnya terutama di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat agar ditingkat provinsi juga ada Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Papua Barat.

Dijelaskan Malibela, dengan adanya raperda perlindungan masyarakat adat, maka ke depan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan rekrutmen anggota DPR Papua Barat, rekrutmen anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) tetapi juga rekrutmen DPRD jalur Otsus ditingkag kabupaten kota.

“Ini juga adalah kebijakan dari LMA suku Malamoi. Jadi di Kabupaten Sorong sudah ada, raperda ini akan mengatur terkait marga – marga. Contoh, ada Malibela di Kota Sorong dan ada di Kabupaten Sorong. Jadi didokumentasikan marga dan dusunnya marga ini dan marga itu. Jadi akan dilihat penyebaran suku, Suku Moi tapi ada 7 sub Suku di dalamnya misalnya, Sub Suku Moi Kelin di dalamnya ada sejumlah marga seperti Malibela Klasaman jadi lengkap dengan marga dan dusunnya. Jadi kita tahu bahwa dia marga ini berada di Kabupaten Sorong dan dari daerah ini serta daerah itu,” terang Malibela.

Diungkapkan Malibela, raperda ini akan menjadi acuan atau pedoman dalam pelaksanaan rekrutmen. Seperti di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dijabarkan bahwa orang asli Papua yang direkrutmen jadi anggota DPRK adalah penyebaran suku dan sub – sub suku di kota atau kabupaten tersebut.

Dengan demikian, misalnya di Kabuapten Sorong, maka Panitia Seleksi atau Panitia Penjaringan bisa langsung membuka perda tersebut dan melihat suku dan sub – sub suku yang asli di Kabupaten Sorong yang mana saja, ada berapa suku dan sub suku disini dan ada berapa kursi DPRK di sini serta tinggal dibagi rata berdasarkan suku dan sub – sub suku saja.

Oleh sebab itu, sebagai wakil rakyat dari masyarakat adat dirinya berkomitmen akan tetap berupaya mendorong aspirasi ini hingga dijawab. Sebab, ini merupakan aspirasi yang urgen dan harus segera dibentuk dan ditetapkan.

“Tidak hanya untuk kepentingan rekrutmen tetapi raperda ini juga bisa menjadi acuan atau informasi bagi para investor yang masuk ke Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Mereka bisa tahu bahwa wilayah ini milik suku atau sub suku ini dengan marga ini, sehingga mereka bisa langsung bangun komunikasi dengan pemilik hak ulayat, sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan bersama seperti investor masuk dan bangun komunikasi dengan suku lain bukan pemilik tanah adat,” tandas Malibela. [FSM-R1]

Previous Post

Tiga Hal Ini Harus Diperhatikan oleh Gereja Dalam Melayani

Next Post

Awali 2022 dengan Menu Ala Korea di Aston Niu Manokwari

Next Post
Awali 2022 dengan Menu Ala Korea di Aston Niu Manokwari

Awali 2022 dengan Menu Ala Korea di Aston Niu Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!