Aimas, TABURAPOS.CO – Dua anggota Polres Aimas berinisial Aipda LOAM dan Bripda AIMA menjalani proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dipimpin Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru di lapangan apel Polres Sorong, Senin (26/2/2024).
PTDH terhadap kedua personil Polres Sorong ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Nomor KEP/24/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang PTDH.
Prosesi PTDH terhadap Aipda LOAM dan Bripda AIMA ditandai dengan pencoretan foto serta pencopotan pakaian dinas Polri oleh Kapolres di hadapan seluruh peserta upacara.
Kapolres Sorong menjelaskan, Aipda LOAM di-PTDH karena melanggar Pasal 13 huruf F, Perpol Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dimana pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan perselingkuhan.
Sementara itu, Bripda AIMA di-PTDH akibat mangkir dari tugas atau disersi, tidak pernah masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Bukan itu saja, Bripda AIMA juga terbukti terlibat tindak pidana pencurian 13 mesin tempel 15 PK.
“Untuk Bripda AIMA, PTDH sudah kita lakukan tahun 2023 dan sempat mengajukan banding. Sementara berproses, yang bersangkutan tersandung pidana dan sampai ke meja hijau. Putusan inkrah dari PN, tiga tahun dan enam bulan dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani hukuman di Lapas Sorong,” katanya.
Ia menegaskan, sanksi PTDH tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi melalui mekanisme panjang dan penuh pertimbangan, tentunya berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Untuk itu, Kapolres meminta kedua anggota yang di-PTDH, tidak melakukan perbuatan tercela lagi, apalagi menyimpan dendam, karena sakit hati kepada institusi Polri.
“PTDH adalah konsekuensi dari perbuatan yang mereka lakukan. Oleh karenanya, saya harap PTDH ini akan menjadi pelajaran berharga bagi keduanya untuk bisa berkarya lebih baik lagi di tempat lain setelah keluar dari institusi Polri,” pinta mantan Kapolres Teluk Wondama ini.
Di samping itu, Kapolres meminta seluruh personil Polres Sorong agar merenung dan mengambil hikmah dari PTDH ini, sehingga selalu berhati-hati dan introspeksi diri supaya tidak melakukan perbuatan menyimpang dari aturan dan kode etik profesi Polri.
“Perlu saya tegaskan bahwa PTDH merupakan wujud komitmen Polri kepada anggota serta keterbukaan kami kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada seluruh anggota, sehingga ketika ada anggota yang melakukan pelanggaran, kita akan proses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata Kapolres. [CR24-R1]