Aimas, TABURAPOS.CO – Sejumlah masyarakat orang asli Papua (OAP) dari Dapil I dan IV di Kabupaten Sorong menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor KPU Kabupaten Sorong, Selasa (27/2/2024), menuntut agar diberikan jatah kursi legislatif, khusus terhadap perwakilan OAP.
Koordinator aksi, Jonias Atanay mengatakan, OAP memiliki hak untuk mendapatkan jatah kursi legiflatif, karena hanya OAP yang nantinya bisa memperjuangkan hak masyarakat Papua.
“Kami sementara memperjuangkan hak anak kami sebagai Ketua Partai Hanura yang sudah mendapat suara 1.000 suara. Adik kami harus duduk di kursi dewan,” kata Atanay, dalam orasinya.
Menurut dia, 10 tahun lamanya, masyarakat Papua di Kabupaten Sorong menderita di atas tanahnya, sehingga harus ada masyarakat asli Papua yang duduk sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak tersebut.
Ia mengancam, apabila sosok yang dijagokan kalah dalam Pemilu 2024, maka pleno KPU tidak boleh dilaksanakan.
“Kami hadir di sini dengan tujuan harus ada anak kami yang jadi anggota dewan, bukan orang pendatang,” katanya.
Sementara Kabag Ops Polres Sorong, Kompol Sofyan Efendi menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, kata dia, ada hal yang mengatur proses tersebut, ada pemberitahuan kepada pihak keamanan minimal H-3 sebelum penyampaian aspirasi.

Efendi berharap dalam penyampaian aspirasi oleh masyarakat sesuai keinginan hati, bukan ditunggangi kepentingan orang-orang tertentu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith menegaskan, pihaknya tidak bisa mengakomodir permintaan masyarakat terkait jatah kursi dewan. Sebab, kata dia, ada aturan hukum yang mengikat kerja KPU dalam mengawal proses demokrasi.
“Kami di KPU bekerja profesional dan transparan di setiap tahapan yang berjalan. KPU akan sampaikan sesuai aturan. Kami bekerja terikat oleh undang-undang yang tidak mungkin kami langgar. Apabila tuntutan itu kami penuhi, kami akan menabrak aturan,” ujar Duwith.
Diutarakannya, pemilu memang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, tetapi proses ini diawasi ketat Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Untuk itu, ia menegaskan, aspirasi itu tidak bisa dikabulkan dan akan dilaporkan ke KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk diteruskan ke KPU-RI.
Duwith berharap, untuk menegakkan transparansi, masyarakat diminta melapor ke Bawaslu dengan melampirkan bukti apabila ditemukan kecurangan terkait pelaksanaan pemilu. [CR24-R1]