• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

KPU Fakfak dan PPD Kokas Dalam Kontrol Serius KPU Papua Barat

TaburaPos by TaburaPos
29/02/2024
in POLHUKRIM
0
KPU Sorong Jadwalkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara 3 Hari

KPU Provinsi Papua Barat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Manokwari, Rabu (28/2). TP/AND

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, taburapos.co – KPU Kabupaten Fakfak dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kokas dalam kontrol serius KPU Provinsi Papua Barat.

Menurut Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, sanksi etik berat bisa dikenakan, termasuk memberhentikan KPU Kabupaten Fakfak dan PPD Kokas jika ditemukan dan terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Dikatakannya, mekanisme rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Fakfak dan Distrik Kokas, misalnya, sudah selesai. Setelah dikonfirmasi, kata dia, tidak ada keberatan dan sebagainya, bahkan hasilnya sudah sampai di Kabupaten Fakfak.

Dirinya mempersilakan, jika memang ada data C hasil yang dipegang saksi, misalkan dijumlahkan di seluruh TPS dan wilayah kampung di Kokas itu berbeda dengan hasil yang dikeluarkan, maka dipersilakan menyampaikan dan KPU Kabupaten Fakfak akan melakukan kroscek ke KPU dalam PKPU Rekapitulasi.

Lanjut dia, jika memang ada keberatan, maka semua ada prosedur dan prosedur tidak bisa mengalahkan kualitas hasil. Oleh sebab itu, KPU Papua Barat memberi atensi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap PPD-nya.

“Ada dua hal dalam pleno, dalam rekap, yang penting yakni prosedur dan hasil, jangan sampai ada yang bertentangan dengan ketentuan,” ungkap Semunya.

Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi, KPU akan mengecek hasil yang ada di saksi yang hadir di distrik dan jika berbeda, akan kembali ke hasil pleno, lalu dicek data dasarnya, kemudian didorong untuk diselesaikan dengan target tidak ada yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena itu bisa diselesaikan.

Ia menegaskan, hal ini tidak perlu rekomendasi, karena KPU selaku penanggung jawab hasil, ketika hasil itu bertentangan dengan regulasi, maka KPU Papua Barat akan mengawali dan memerintahkan kembali ke prosedur dan angka yang sesuai, tidak boleh ada perubahan. “Kalau ada kesalahan, hasilnya diperbaiki, kembali ke data dasar, karena itu adalah mutlak, angka pasti,” jelas Ketua KPU.

Untuk orangnya, ia menegaskan, akan diproses, yang berlaku 3 hal, yakni pidana, etik berat, dan etik ringan, bahkan bisa dinonaktifkan.

“Kalau hari ini terbukti ada unsur pelanggaran PPD Kokas, maka bukti itu cukup untuk KPU Fakfak berpedoman pada peraturan tata kerja, yakni memproteksi, memeriksa, dan bisa memberhentikan, bahkan mengambil alih,” terang Semunya.

Dirinya menegaskan, KPU ini lembaga hirarki, tidak boleh ada penyelenggara pemilu menyalahgunakan kewenangan. Ditegaskan Semunya, KPU bertekad saat presentase di KPU-RI, tidak ada  yang memalukan nama besar provinsi ke depan. “Siapa salah, kita akan sapu bersih tanpa kompromi,” tegas Semunya.

Ketua KPU menyarankan partai politik atau calon yang merasa dirugikan, silakan hadir dalam pleno, bawa bukti, dan itu akan diproses sesuai mekanisme.

Ditegaskannya, KPU juga akan menyurati partai politik, jika ada penyelenggara yang terbukti menerima uang atau keluar dari wewenang, akan kembali lagi ke tata kerja, ada form-nya dan pihaknya terbuka itu hal tersebut.

“Bawaslu juga akan tetap pegang C Hasil. Kalau KPU berbeda dengan saksi, kembali ke pleno awal, lalu semua melihat. Kalau ada yang berubah karena sengaja, maka dokumen diselamatkan, orangnya pindah jalur untuk diperiksa,” jelas Ketua KPU.

Semunya tidak menginginkan lembaga ini dicederai karena perbuatan oknum dan jika ada dugaan, tidak usah ke Jakarta. “Datang ke KPU Papua Barat, kita kasih form, kasih bukti. Kami sedang kumpulkan data. Jadi, KPU tetap tanggap untuk proses hukum, yang penting komunikasi, procedural, karena semua diatur sesuai SOP kelembagaan,” tandas Semunya. [AND-R1]

Previous Post

KPU Sorong Jadwalkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara 3 Hari

Next Post

KPU Papua Barat Klaim Pemilu pada 1.923 TPS Berjalan Aman dan Lancar

Next Post
KPU Sorong Jadwalkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara 3 Hari

KPU Papua Barat Klaim Pemilu pada 1.923 TPS Berjalan Aman dan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!