
Manokwari, TP – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polres Manokwari, Selasa (18/1/2022). Namun belum diketahui secara pasti, pemeriksaan terhadap para saksi ini terkait apa.
Namun beredar kabar, penyidik KPK kembali menggarap dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yang menjerat mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegaf, Natan Pasomba.
Natan Pasomba sendiri divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dari pantauan Tabura Pos, penyidik KPK dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polres Manokwari sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.54 WIT. Namun sayangnya, pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup, dimana wartawan dilarang untuk mengambil gambar ketika dilakukan pemeriksaan.
Sekaitan dengan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Manokwari, Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan mengaku tidak tahu terkait pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik KPK.
“Kalau soal pemeriksaan ini, kami tidak tahu ya, karena mereka ada aturan dan mekanismenya,” tandas Kapolres yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di Polres Manokwari, Selasa (18/1).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama membenarkan bahwa penyidik KPK telah meminta izin ke Polres Manokwari untuk memakai salah satu ruangan untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan, kata Utama, hanya dilakukan selama 1 hari, tetapi perihal pemeriksaan apa, dirinya mengaku tidak mengetahuinya.
“Memang benar, mereka izin untuk melakukan pemeriksaan di sini. Hanya satu hari. Kalau soal perihal pemeriksaannya, kami tidak tahu,” singkat Kasat Reskrim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tabura Pos, majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, menganggap Natan Pasomba terbukti menyuap mantan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp. 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Menurut hakim, suap itu dilakukan bersama-sama dengan seorang oknum pengambil kebijakan di Kabupaten Pegaf serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak berinisial NTA, pemilik salah satu media cetak di Manokwari dan SLL.
Suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Perumahan DPR RI. Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sementara Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN di DPR.
Pada pekan pertama Agustus 2017, Sukiman menerima Rp. 500 juta, pekan kedua Agustus 2017 sebesar Rp. 250 juta, pekan ketiga Agustus 2017 sebesar Rp. 200 juta dan 22.000 dollar AS. Pada bulan September 2017 sebesar Rp. 500 juta dan pada bulan Desember 2017 sebesar Rp. 500 juta.
Pemberian itu terkait pengurusan alokasi anggaran untuk Pegaf yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.
Menurut hakim, pada September 2017, seiring penyerahan keempat terhadap Sukiman, Rifa Surya dan Suherlan menyampaikan permohonan Natan Pasomba supaya Pegaf mendapatkan alokasi DAK Fisik pada APBN 2018.
Sukiman pun berjanji berupaya memenuhi permintaan Natan tersebut. Pada 20 Oktober 2017, Sukiman menyerahkan daftar usulan DAK yang di dalamnya berisi usulan DAK Pegunungan Arfak sebesar Rp. 80 miliar ke Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Perimbangan pada Kementerian Keuangan.
Penyerahan itu dimaksudkan agar daftar DAK itu nantinya dianggarkan dalam APBN Tahun 2018. Hingga kemudian, realisasi DAK untuk Pegaf sebesar Rp. 79,77 miliar.
Atas realisasi tersebut, pada 13 April 2018, Sukiman kembali memperoleh fee sebesar Rp. 700 juta lewat Suherlan dan Rifa Surya di rumah dinasnya. Natan juga dianggap terbukti memberikan uang untuk Rifa Surya sebesar Rp 1 miliar dan kepada Suherlan sebesar Rp. 400 juta.
Natan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. [AND-R1]