Manokwari, TABURAPOS.CO – Dua warga Manokwari yang tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan hak suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Manokwari sudah dilimpahkan ke Sentra Gakumdu Manokwari untuk penanganan lebih lanjut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Samsudin Renaut saat ditemui wartawan di kantornya Kamis (29/02) menjelaskan, menjelaskan terkait dengan penanganan kasus kedua warga tersebut salah satunya sudah dimintai klarifikasi.
Bawaslu juga telah melakukan kajian, dan berdasarkan hasil kajian tersebut Bawaslu melakukan pembahasan dan melimpahkan penanganannya ke Sentra Gakumdu untuk diproses lebih lanjut.
Proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan kembali untuk menentukan statusnya, apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh aparat Kepolisian atau tidak tergantung dari bukti-bukti dan hasil pembahasan nanti.
“Prosesnya sudah dilimpahkan ke Sentra Gakumdu dan sedang diproses di Gakumdu. Hari ini kita rencananya pembahasan kembali kami juga mulai mengatur waktu dan rencana untuk memanggil saksi yang bersangkutan ini. ada beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk petugas di 2 TPS itu,” jelasnya.
Samsudin menuturkan, dari hasil temuan dan kajian yang dilakukan, kedua warga tersebut tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Namun hal itu masih perlu dilakukan pembuktian dan pembahasan selanjutnya.
“Jadi ada mekanismenya dan semua tergantung apakah pelanggaran itu memenuhi unsur pidana kalau tidak dia akan gugur dengan sendirinya. Kita tunggu saja dan ikuti prosesnya bersama-sama,” terang Samsudin.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Manokwari diamankan saat pelaksanaan PSU di 2 TPS yang berbeda yakni, di TPS 18 Kelurahan Amban dan TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur tepatnya di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat. Keduanya diamankan karena diduga menggunakan identitas atau KTP orang lain untuk mengikuti PSU dan satu orang lainnya menggunakan undangan milik orang tuanya yang sudah meninggal. [AND-R3]