• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

‘Diskon Jumbo’ Putusan Perkara Tipikor Pengadaan Dua Angdes di Teluk Bintuni

TaburaPos by TaburaPos
05/03/2024
in POLHUKRIM
0
Lazarus Malagam Meminang Suprapto dengan Adat Moi

Terdakwa FL dan AA berfoto bersama tim penasehat hukum di ruang sidang Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, Sabtu (2/3/2024) dini hari. TP/HEN

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari,TABURAPOS.CO – FL dan AA, dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan dua unit angkutan pedesaan (angdes) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021, diberi hukuman ‘diskon jumbo’, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Theopilus K. Auparay, SH.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa FL dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, sedangkan terdakwa AA dijatuhi vonis 1 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, JPU Kejari Teluk Bintuni menuntut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara. Sidang yang berlangsung marathon, mulai agenda pembacaan tuntutan JPU, replik, duplik, hingga putusan, digelar Jumat (1/3/2024) hingga Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Menurut majelis hakim, terdakwa FL dan AA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dengan demikian, kedua terdakwa dibebaskan oleh karena itu dari dakwaan primer.

Lanjut ketua majelis hakim, terdakwa FL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Berlinda Mayor.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Ketua majelis hakim menambahkan, atas putusan ini, terdakwa bisa menyatakan menerima, pikir-pikir atau banding jika merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim.

“Jaksa menuntut 5 tahun, kami memutuskan 1 tahun dan 6 bulan yang menurut majelis patut diberikan kepada saudara, tidak ada uang pengganti, dan denda Rp. 50 juta. Kalau saudara tidak bisa membayar, diganti kurungan selama 3 bulan,” jelas ketua majelis hakim.

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Harun Barangan, SH, terdakwa FL menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan banding. “Kami banding yang mulia,” kata JPU.

Sedangkan dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa AA, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim.

Sidang putusan perkara tipikor pengadaan dua unit angdes pada Dishub Kabupaten Teluk Bintuni pada Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, Sabtu (2/3/2024) dini hari. TP/HEN

Lanjut Berlinda Mayor, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti nomor 1-119, dikembalikan ke penuntut umum untuk dikembalikan kepada yang berhak.

Sementara uang sebesar Rp. 35 juta, kata ketua majelis hakim, dirampas untuk mengganti kerugian negara dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000.

“Majelis menilai yang pantas diberikan kepada saudara adalah 1 tahun, uang pengganti tidak ada, denda Rp. 50 juta. Kalau tidak bisa membayar denda, diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap Berlinda Mayor.

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Yohanes Akwan, SH, Demianus Waney, SH, MH, dan Melkianus Indouw, SH, terdakwa AA menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan banding. “Terima yang mulia. Tuhan memberkati,” ucap terdakwa AA.

Menurut Berlinda Mayor, atas keterlambatan proses persidangan ini, pihaknya sudah melapor ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat dan akan menjadi kewenangan PT untuk mengambil keputusan selanjutnya.

Usai persidangan, JPU, Theopilus Auparay yang dimintai tanggapan Tabura Pos atas putusan majelis hakim, mengatakan secara hukum acara, pihaknya akan mengajukan banding. “Kami akan banding terhadap kedua perkara tersebut,” katanya.

Ditanya kapan banding tersebut akan ditindaklanjuti, kata JPU, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan terkait putusan tersebut. “Habis ini, saya akan koordinasi dulu,” ujar JPU.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa AA, Yohanes Akwan mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim. Di tengah situasi ketegangan dan kekhawatiran selama sidang, akhirnya putusan terhadap terdakwa AA telah memenuhi rasa keadilan.

“Satu tahun itu bagi kami cukup baik. Pada akhirnya, terdakwa AA menerima putusan pengadilan pada sidang malam hari ini,” ucapnya.

Disinggung tentang rencana JPU yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, tegas Akwan, penasehat hukum siap menghadapi upaya hukum yang akan diajukan JPU. “Kita siap hadapi banding,” ujar Akwan.

Sementara penasehat hukum terdakwa FL, Harun Barangan bersyukur dan menerima putusan majelis hakim. Soal upaya hukum banding, kata Barangan, penasehat hukum akan menghadapi pengajuan banding dari JPU.

“Tadi ibu hakim sudah meyakinkan di akhir sidang, sudah ada penyampaian ke PT bahwa memang ada kesalahan dalam penanganan perkara ini. Seharusnya sudah jauh-jauh hari selesai. Mungkin dalam proses yang diundur-undur sama pihak kejaksaan, sehingga pihak kami juga merasa dirugikan,” ungkap Barangan.

Dikatakannya, selain menunda-nunda persidangan, JPU juga tidak menghadirkan para saksi yang seharusnya dihadirkan ke persidangan, dimana keterangan para saksi hanya dibacakan.

Soal sidang yang dilangsungkan secara marathon, ia mengaku sempat kalang kabut dan tegang, karena tuntutan hingga putusan dilaksanakan dalam sehari. “Bahkan pledoi itu saya bikin marathon juga,” tandas Barangan.

Duplik Terdakwa AA

Dalam dupliknya, tim penasehat hukum menilai adanya ketidakadilan terhadap terdakwa AA atas jangka waktu yang diberikan untuk menyusun pledoi dan duplik.

“Ketidakadilan ini muncul ketika JPU membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu untuk menyusun requisitoir serta kerap menunda-nunda waktu persidangan. Kami sebagai penasehat hukum terdakwa hanya diberikan waktu 30 menit untuk menyusun nota pembelaan setelah dibacakannya surat tersebut,” kata Akwan.

Lanjutnya, hal ini menjadi bias terhadap arti dari keadilan itu sendiri, seolah terdakwa tidak diberikan hak dan sebagai penasehat hukum dipaksa bergumul dengan waktu tanpa diberi kesempatan mempelajari tuntutan JPU secara seksama.

“Apakah ini yang dinamakan keadilan? Apakah ini yang dinamakan hukum itu sama di hadapan semua orang? Disaksikan pengunjung sidang yang terhormat dengan mata telanjang telah melihat bagaimana hukum digunakan secara sistematis untuk mengkriminalisasi dan mengeleminasi hak dari seorang terdakwa yang tidak bersalah untuk membela dirinya,” papar Akwan.

Lanjutnya, dalam replik yang diajukan JPU, tidak ada satu pun dalil bantahan terhadap nota pembelaan yang diajukan, atas gagalnya jaksa dalam membuktikan surat dakwaan.

Diungkapkannya, dengan tidak dibantahnya satu per satu dalil yang diajukan dalam nota pembelaan terdakwa, maka bisa dianggap sebagai suatu pengakuan bahwa JPU tidak bisa membantah dan tidak bisa membuktikan unsur-unsur dalam dakwaannya sebagaimana diharuskan dalam Pasal 143 Ayat 1 KUHAP.

“Hal ini membuktikan bahwa JPU telah gagal membuktikan dakwaannya dan secara akumulatif, ini berarti tuntutan yang diajukan JPU gugur dengan sendirinya. Oleh karenanya, kami menolak dengan tegas keseluruhan replik yang diajukan JPU,” ujar Akwan.

Seperti diketahui, AA merupakan Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dan FL selaku peminjam bendera CV. Biti Onar didakwa dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [HEN-R1]

Previous Post

BPS Papua Barat Prediksi Produksi Padi dan Beras Medio Januari-April 2024 Menurun

Next Post

Bawaslu Serahkan Berkas Tindak Pidana Pemilu di TPS 05 Mariat Pantai ke Sentra Gakkumdu

Next Post
Bawaslu Serahkan Berkas Tindak Pidana Pemilu di TPS 05 Mariat Pantai ke Sentra Gakkumdu

Bawaslu Serahkan Berkas Tindak Pidana Pemilu di TPS 05 Mariat Pantai ke Sentra Gakkumdu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!