Aimas, TP – Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus S. Naa menyerahkan berkas dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilu di TPS 05, Kelurahan Mariat Pantai ke penyidik Sentra’ Gakkumdu, Senin (4/3/2024).
Naa mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap permasalahan di TPS 05, Kelurahan Mariat Pantai yang disimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi saat pencoblosan serentak, 14 Februari 2024, sudah termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu.
“Tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 05, yakni hak pemilih yang tercantum dalam DPT, digunakan orang lain. Itu melanggar Pasal 372, Undang-undang Pemilu Ayat (2) poin D. Hari ini, kami limpahkan berkasnya ke penyidik Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu kepada para wartawan di Aimas, kemarin.
Dirincikannya, sejumlah berkas yang dilampirkan sebagai alat bukti, diantaranya C1 Plano Presiden dan Wakil Presiden, C1 Plano DPD-RI, C1 Plano DPR-RI, C1 Plano DPR Provinsi, dan C1 Plano DPR Kabupaten.
Selain itu, lanjut dia, diserahkan juga DPT TPS 05 Mariat Pantai, daftar hadir warga yang sudah memilih serta fotocopi KTP warga yang terdaftar dalam DPT, tetapi haknya digunakan orang lain.
Sementara Kasat Reskrim, Polres Sorong, AKP Handam Samudro melalui Iptu Muhammad Asri menjelaskan, setelah menerima pelimpahan berkas dan bukti dugaan tindak pidana pemilu dari Bawaslu, langkah pertama adalah segera membuat laporan polisi serta melampirkan bukti-bukti yang sesuai dengan aturan dalam tata cara dan proses pelimpahan berkas perkara.
“Semua sudah dilengkapi, nanti kita bawa ke Polres, kemudian kami akan melakukan klarifikasi ulang terhadap para saksi yang akan diperiksa. Selanjutnya, penyidik Sentra Gakkumdu melakukan paparan dalam pleno agar permasalahan bisa segera ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Muhammad Asri.

Setelah naik ke penyidikan, kata dia, pihaknya akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, karena deadline yang singkat. Pascapemeriksaan saksi, ia menjelaskan, penyidik akan menganalisa dan mengevaluasi (anev) untuk masuk ke tahap gelar perkara atau ekspos untuk menentukan pasal yang dilanggar dan tersangka yang terlibat.
Ia menambahkan, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus itu, pihaknya diberikan deadline 14 hari kalender oleh Kejari Sorong. Oleh sebab itu, kata dia, diupayakan pelimpahan berkas dari Polres Sorong ke Kejari maksimal H-4 sebelum jatuh tempo.
“Sebelum hari ke-14, kami harus sudah limpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Pelimpahan ke kejaksaan memang harus disegerakan, tidak boleh pas deadline, untuk menjaga kemungkinan jika ada petunjuk dari kejaksaan untuk dilengkapi, maka kami bisa selesaikan. Misalnya berkas bisa langsung P.21, tinggal kita persiapkan tahap 2,” jelas Muhammad Asri.

Mantan Kanit Laka, Satlantas Polres Sorong ini mengakui sejumlah barang bukti diserahkan Bawaslu, tetapi masih banyak alat bukti yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, tetapi bukti tersebut sudah tidak ada lagi.
“Misalnya, kami butuh potongan bukti undangan pencoblosan yang sampai hari ini tidak kita temukan. Sempat kami tanyakan ke KPU dan Panwas, tetapi menurut mereka, sudah tidak ada lagi,” katanya.
Dikatakannya, sembari mengumpulkan alat bukti lain, maka Sentra Gakkumdu akan fokus ke tahap pemeriksaan saksi. Untuk pengumpulan bukti lain, lanjut dia, akan dimaksimalkan ketika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Keterangan para saksi serta dari bukti yang ada, sebenarnya cukup kuat dan memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi semakin banyak bukti, tentu semakin baik, karena unsur yang terpenuhi harus dibarengi dengan pembuktian yang kuat di persidangan, sehingga hakim bisa mengambil suatu keputusan dengan jelas,” tutup Muhammad Asri. [CR24-R1]