Manokwari, TABURAPOS.CO – Sentra Gakkumdu Kabupaten Manokwari sudah melayangkan surat panggilan terhadap 2 warga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Namun, hanya 1 warga yang memenuhi panggilan, sehingga dilayangkan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak diindahkan, maka kemungkinan ada upaya lain.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renaut mengatakan, kedua warga ini, 1 orang warga dari TPS 17 yang belum menghadiri panggilan, sehingga dilayangkan panggilan kedua.
Dikatakannya, jika panggilan kedua tidak diindahkan, maka kemungkinan akan dilakukan upaya lain terhadapnya. Sedangkan untuk warga dari TPS 18 akan dilakukan permintaan keterangan di Sentra Gakkumdu Manokwari.
“Tahap pertama yakni pemanggilan terhadap yang bersangkutan dengan waktu 7 hari ketika yang bersangkutan tidak datang, diperpanjang lagi selama 7 hari,” jelas Renaut kepada para wartawan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Senin (4/3).
Dijelaskannya, setelah permintaan keterangan dan para saksi, maka tahap selanjutnya adalah pembahasan kedua. Ia menerangkan, jika dalam pembahasan kedua terpenuhi semua unsur pidana, maka prosesnya akan dilimpahkan ke kepolisian. “Masih di Gakkumdu, belum sampai penyidikan di kepolisian,” ungkapnya.
Sebelumnya, 2 warga Manokwari, diamankan di sela-sela proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 18 Kelurahan Amban dan TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, tepatnya di depan Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Kedua warga ini diamankan karena diduga memakai identitas atau KTP orang lain untuk mengikuti PSU dan 1 orang lagi memakai undangan milik orangtuanya yang sudah meninggal. [AND-R1]