
Manokwari, TP – Hiklein R divonis 2 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Carolina D.Y. Awi, SH, MH, Rabu (19/1).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas ketua majelis hakim.
Lanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika Golongan 1 jenis Ganja seberat 0,56 gram dirampas untuk dimusnahkan. “Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” katanya.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) tampak ‘kebingungan’ ketika ketua majelis hakim menyinggung soal subsider dalam tuntutannya.
Hukuman yang diberikan terhadap terdakwa ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan 1 jenis Ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kronologi penangkapan terhadap terdakwa,yakni pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIT, Cibo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menemui terdakwa untuk mencukur rambut.
Setelah terdakwa mencukur rambut, Cibo mengatakan ‘saya tidak ada uang, sebentar sore selesai kerja ade turun ke Fanindi Pantai, nanti saya kasi ade uang cukur rambut’.
Selanjutnya pada pukul 21.00 WIT, terdakwa ke Fanindi Pantai untuk menemui Cibo, kemudian sesampainya di rumah Cibo, terdakwa dan Cibo menenggak minuman beralkohol.
Kemudian, Cibo memberikan 1 linting (batang) rokok yang sudah menyala ke terdakwa dengan mengatakan ‘ini ade isap dulu, ini awako’ lalu terdakwa mengatakan ‘awako itu apa’.
Cibo pun menjawab ‘ini Ganja’ lalu terdakwa mengisap rokok tersebut, lalu Cibo memberikan 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika Golongan I tanaman Ganja ke terdakwa yang diterima dan dipegang terdakwa dengan tangannya.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIT, terdakwa pergi meninggalkan Cibo menuju Reremi dan sesampainya di tanjakan SPMA, terdakwa diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Manokwari. [HEN-R1]