• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Gara-gara Cukur Rambut Dibarter Ganja, Terdakwa Diganjar Dua Tahun Penjara

AdminTabura by AdminTabura
20/01/2022
in POLHUKRIM
0
Gara-gara Cukur Rambut Dibarter Ganja, Terdakwa Diganjar Dua Tahun Penjara
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Hiklein R di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, kemarin. TP/HEN

Manokwari, TP – Hiklein R divonis 2 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Carolina D.Y. Awi, SH, MH, Rabu (19/1).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas ketua majelis hakim.

Lanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika Golongan 1 jenis Ganja seberat 0,56 gram dirampas untuk dimusnahkan. “Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” katanya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) tampak ‘kebingungan’ ketika ketua majelis hakim menyinggung soal subsider dalam tuntutannya.

Hukuman yang diberikan terhadap terdakwa ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan 1 jenis Ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kronologi penangkapan terhadap terdakwa,yakni pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIT, Cibo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menemui terdakwa untuk mencukur rambut.

Setelah terdakwa mencukur rambut, Cibo mengatakan ‘saya tidak ada uang, sebentar sore selesai kerja ade turun ke Fanindi Pantai, nanti saya kasi ade uang cukur rambut’.

Selanjutnya pada pukul 21.00 WIT, terdakwa ke Fanindi Pantai untuk menemui Cibo, kemudian sesampainya di rumah Cibo, terdakwa dan Cibo menenggak minuman beralkohol.

Kemudian, Cibo memberikan 1 linting (batang) rokok yang sudah menyala ke terdakwa dengan mengatakan ‘ini ade isap dulu, ini awako’ lalu terdakwa mengatakan ‘awako itu apa’.

Cibo pun menjawab ‘ini Ganja’ lalu terdakwa mengisap rokok tersebut, lalu Cibo memberikan 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika Golongan I tanaman Ganja ke terdakwa yang diterima dan dipegang terdakwa dengan tangannya.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIT, terdakwa pergi meninggalkan Cibo menuju Reremi dan sesampainya di tanjakan SPMA, terdakwa diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Manokwari. [HEN-R1]

Previous Post

Masyarakat Distrik Aimasi Minta Dewan Perhatikan Kebutuhan Utama di Lingkungan Tempat Tinggal Mereka

Next Post

Polda Papua Barat Membuka Gerai Vaksin Keliling di Alun-alun Aimas

Next Post
Polda Papua Barat Membuka Gerai Vaksin Keliling di Alun-alun Aimas

Polda Papua Barat Membuka Gerai Vaksin Keliling di Alun-alun Aimas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!