Manokwari,TABURAPOS.CO – KPKNL Sorong mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di Gedung Keuangan Negara Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 5 Maret 2024.
Kegiatan ini merupakan upaya peningkatkan layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional.
Peserta sosialisasi berasal dari seluruh satuan kerja pemerintah dan perbankan di wilayah kerja KPKNL Sorong, dosen dan mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong dan Fakultas Syariah dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Sorong.
Keterlibatan para mahasiswa pada sosialisasi juga merupakan kegiatan Goes To Campuss yang diselenggarakan oleh KPKNL Sorong.
Sosialisasi dibuka keynote speech dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing.
Diungkapkan Sihombing, pelaksanaan lelang terus bertumbuh dan memperbaiki diri atas kekurangan yang ada, tentunya, bersumber dari kritik dan saran pengguna layanan lelang.
Latar belakang utama pelaksanaan lelang yang baru, jelasnya, mencakup peningkatan layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum bagi penjual maupun pembeli.
Dirinya juga menyampaikan arah pengaturan pelaksanaan lelang yang baru, mencakup simplikasi proses bisnis lelang (baik pra, pelaksanaan, dan pasca lelang), perluasan jangkauan calon peserta lelang, dan transformasi layanan lelang menuju digitalisasi proses bisnis lelang yang terintegrasi.
Salah satu yang diperbaiki dari pelaksanaan lelang yang terbaru adalah pelaksanaan lelang Undang-undang Hak Tanggungan maupun Noneksekusi, wajib harus melalui metode open bidding.
”Banyak masukkan yang kami terima dari para pemangku kepentingan bahwa lelang dengan metode close bidding memunculkan persaingan yang tidak sehat, karena calon pembeli tidak bisa melihat penawaran yang diajukan oleh pembeli lain, sehingga penawaran yang diajukan terkadang melebihi harga pasar. Dengan perubahan metode ini diharapkan pelaksanaan lelang akan lebih sehat dan harga yang terbentuk pun lebih kompetitif,” ungkapnya, dalam press release yang diterima Tabura Pos dari KPKNL Sorong, Selasa (5/3).
Di akhir pemaparannya, ia berharap mahasiswa yang mengikuti sosialisasi mengerti dan memahami proses pelaksanaan lelang di Indonesia dan menjadi bahan pengetahuan serta kajian dari sisi hukum dan ekonomi.
Sosialisasi dibawakan Rushan Nasyrul Haq dan Merlin Herlince Rofi Hindom selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama pada KPKNL Sorong, sedang moderator kegiatan dipandu oleh Ahmad Khoerurizal, Kepala Seksi Piutang Negara.
Sejumlah poin pengaturan baru dalam PMK yang disosialisasikan, yaitu: Pertama, adanya reclustering jenis lelang (lelang wajib dan sukarela) dan ekstensifikasi masing-masing jenis lelang.
Kedua, perluasan cakupan peserta lelang (orang, korporasi, instansi pemerintah, lembaga suigeneris, WNI/WNA).
Ketiga, pengaturan penyelenggaraan lelang atas objek lelang di luar wilayah jabatan Pejabat Lelang. Keempat, penggabungan beberapa jenis lelang eksekusi dalam 1 pelaksanaan lelang (prinsip efisiensi, efektivitas, dan selektif).
Kelima, pelaksanaan lelang terjadwal khusus hanya dilakukan atas barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama risalah lelang. Keenam, transformasi pembuatan turunan risalah lelang (dokumen fisik menuju dokumen elektronik).
Ketujuh, pengaturan bentuk klausul risalah lelang untuk lelangp-lelang yang baru (lelang hak tagih). Kedelapan, perubahan alur permohonan dan penetapan jadwal lelang.
Kesembilan, penyesuaian dokumen persyaratan lelang (dokumen kepemilikan barang tidak berwujud, surat pemberitahuan lelang dalam lelang eksekusi). Kesepuluh, penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan penjual.
Kesebelas, bentuk dan besaran jaminan penawaran lelang. Kedua belas, transformasi lanjutan media pengumuman lelang (surat kabar elektronik dan situs web penyelenggara lelang).
Ketiga belas, perubahan mekanisme pengajuan penawaran lelang secara open bidding dengan waktu yang lebih lama dan kompetitif.
Keempat belas, perluasan pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir (rollover) pada semua jenis lelang sukarela dan kelima belas, relaksasi pelunasan kewajiban pembayaran lelang. [*HEN-R1]