Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Koperasi Kabupaten Manokwari, akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas jual beli di pasar, baik Pasar Sanggeng maupun Pasar Wosi yang dilakukan oleh oknum pedagang.
Kepala Disperindag Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi mengungkapkan selama ini ada oknum pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak dan kios di pasar. Namun, lapak dan kios yang diberikan Pemda Manokwari untuk berdagang, dijadikan bisnis dengan menyewakan ke pedagang lain di atas harga sewa dari pemerintah.
“Saya minta jangan jual beli jual. Kalau ada lagi saya langsung lapor polisi,” ujar Ayomi dalam pertemuan dengan para pedagang dari Pasar Wosi dan Pasar Sanggeng, di Kantor DPRD Manokwari, Selasa (5/3/2024).
Ayomi menegaskan telah memiliki data oknum pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak maupun kios, meksipun tidak merincikannya dalam pertemuan tersebut.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan agar para pedagang tidak lagi membayar sewa ke oknum pemilik hak ulayat, karena pengelolaan pasar murni dikelola oleh pemerintah daerah.
“Tolong sampaikan jangan ada lagi yang bayar sewa ke pemilik hak ulayat,” pungkasnya. [SDR-R3]