
Manokwari, TP – Munculnya aktifitas penambangan emas di sejumlah lokasi di Papua Barat, turut menarik perhatian Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Orang nomor satu di jajaran Pemprov Papua Barat ini berharap, segala aktifitas penambangan itu masyarakat turut aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Gubernur mengatakan, Papua dan Papua Barat memiliki keistimewaan melalui Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus). Melalui peraturan itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat diberikan kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Terkait aktifitas penambangan emas tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan menggandeng tim dari DPR dan MRPB serta akademisi untuk menyiapkan rancangan Perdasus, dimana perdasus itu dapat mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
“Kita sedang siapkan, dan jika sudah ditetapkan DPR atas persetujuan MRPB akan dibawa ke Kementerian terkait dan pemprov agar dapat keluarkan ijin sebagai ijin pertambangan rakyat. Jadi berdasarkan kajian dan survey nantinya sesuai kewenangan, masing-masing kementerian dapat mengambil keputusan dalam menentukan status wilayah penambangan,” jelas Mandacan usai meresmikan SMA Negeri 1 Masni yang telah selesai direhabilitasi dan renovasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (19/1).
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/01/20/polda-papua-barat-membuka-gerai-vaksin-keliling-di-alun-alun-aimas/
Mandacan tidak menampik, jika soal tambang emas ini banyak pihak yang tidak ingin melewatkannya. Tetapi, sebagai pemilik hak ulayat, masyarakat Arfak yang notabene pemilik hak ulayat di Manokwari tidak boleh hanya berpangku tangan melihat sebagai penonton.
“Namun, adanya potensi alam itu harus bisa belajar. Jangan hanya jadi penonton. Kita arahkan dan sampaikan. Kita orang asli ini. Arfak yang punya hal ulayat di Manokwari, kita harus belajar, tidak boleh lipat tangan. Kita harus bias belajar supaya tidak berpangku tangan bagaimana mendulang,” tukas Gubernur. [RYA-R3]