Manokwari, taburapos.co – Calon anggota legislatif DPR Papua Barat dari partai Gerindra Y Salim Al Hamid yang sebelumnya mengajukan laporan keberatan atas adanya dugaan pergeseran atau penggelembungan suara kepada salah satu caleg lainnya di tingkat Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak mencabut laporannya.
Pencabutan laporan langsung disampaikan Y Salim Al Hamid saat dihadirkan dalam pleno rekapitulasi hasil perhitungan surat suara Pemilu 2024 tingkat provinsi di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat, Arfai, Manokwari, Minggu (10/03/2024).
“Pada kesempatan ini saya tidak perlu panjang lebar lagi karena seharusnya masalah itu kemarin diselesaikan di internal partai,” sebut Al Hamid.

Secara regulasi PKPU Nomor 5 Tahun 2024 point 6, harusnya dilanjutkan. Persoalan tersebut adalah persoalan internal dan yang mengajukan keberatan harusnya partai. Untuk itu Salim menegaskan dirinya berhak untuk menentukan keputusannya.
“Karena hasilnya kita sudah bisa tahu transparan dan jelas serta diketahui oleh publik. Karena itu pada kesempatan ini saya mencabut keberatan itu,” tegasnya.
Ketua DPD partai Gerindra, Mohammad Lakotani menyampaikan, adalah masalah internal partai dan bisa menimbulkan efek untuk salah satu calon dan akan menjadi beban jika diselesaikan oleh partai.
Maka dari itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaiannya kepada pihak penyelenggara untuk diselesaikan.
Menurutnya apapun keputusan dari pihak penyelenggara partai tetap menerima dan akan patuh.
“Kami ingin memperlakukan caleg kami berimbang kalau dikembalikan ke internal partai untuk diselesaikan maka itu akan jadi beban. Kami serahkan kepenyelenggara hasilnya kami akan patuh dan hormati. Kami harap hubungan kami sesama internal partai bisa berlangsung dengan baik,” terang Lakotani.
Sebelumnya Ketua Bawaslu, Elias Idie menyampaika terkait permasalahan tersebut pihaknya meminta partai untuk berkoordinasi dengan yang bersangkutan untuk dihadirkan.
“Soal ini pihak yang keberatan wajib hadir di rapat ini bukan pernyataan ketua partai. Calon yang bersangkutan wajib dihadirkan,” tandasnya. [AND-R3]