
Ransiki, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) dalam melaksanakan pelayanan publik dan penggunaan anggaran di tahun anggaran 2021.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mansel, Haryadi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/1).
Menurut dia, SPI dilakukan KPK secara online dengan melibatkan pihak mitra KPK. Sambung Haryadi, dalam pelaksanaan SPI, terdapat 3 objek yang dijadikan responden oleh KPK yakni secara internal dalam hal ini ASN di Lingkungan Pemkab Mansel sebanyak 109 responden.
Selanjutnya, eksternal yaitu OPD teknis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik sebanyak 33 responden, dan eksper dalam hal ini tenaga ahli pada BPK RI, BPKP dan Ombudsman, sebanyak 10 responden.
Ia mengungkapkan, hasil yang dicapai dari SPI yang dilakukan KPK, Pemkab Mansel mendapat skor 69,2 terhadap pelayanan publik dan anggaran. Skor ini berada pada angka rata-rata di bawah standar pelayanan publik yang ditentukan KPK dengan skor 70.
Haryadi merincikan, indikator yang dinilai KPK dalam pelaksanaan SPI terdiri dari 7 indikator. Pertama, transparansi mencapai angka 76, 3 persen. Kedua, sosialisasi anti korupsi mencapai angka 50,8 persen. Ketiga, perdagangan pengaruh mencapai angka 62 persen.
Indikator keempat adalah pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencapai angka 60 persen. Kelima, pengelolaan PBJ mencapai angka 81,2 persen. Keenam, pengelolaan anggaran mencapai angka 78 persen. Ketujuh, integritas dalam pelaksanaan tugas mencapai angka 79 persen.
Mengenai upaya Inspektorat untuk meningkatkan capaian terhadap standar pelayanan yang belum mencapai nilai rata-rata. Haryadi mengaku, pihaknya akan gencar melaksanakan sosialisasi ke Unit Kerja OPD di Lingkungan Pemkab Mansel dan kepada masyarakat terkait urusan-urusan KPK yang ada di daerah. Diantaranya, terkait MCP, LHKPN, SPI dan program Pengendalian Gratifikasi.
“Kalau untuk program pengendalian gratifikasi sudah berjalan, hasil pemberian gratifikasi kepada Sekda Kabupaten Mansel sudah diserahkan ke Unit Pengelola Gratifikasi di Inspektorat Kabupaten Mansel. Kedepannya, kita akan gencarkan sosialisasi ke Kepala Kampung dan para Pengusaha di Kabupaten Mansel,” tukas Haryadi.[BOM-R3]


















