
Ransiki, TP – Setelah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: 800.1.10.6/44/II/2024, tentang mekanisme dan jadwal pembayaran gaji/upah tenaga honorer se-Kabupaten Manokwari Selatan.
Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, kembali menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: 800.1.10.6/45/II/2024, tentang penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Manokwari Selatan, tertanggal 22 Februari 2024.
Ditandatangani dan cap Garuda oleh Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, SE tersebut berbunyi, berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 18 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan.
Maka, dalam rangka penegakkan disiplin terhadap seluruh ASN se-Kabupaten Manokwari Selatan, diperintahkan kepada seluruh ASN supaya memahami, mempedomani dan melaksanakan Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN No. 6 tahun 2022 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian, Surat Edaran tersebut untuk wajib dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Manokwari Selatan dimaksud, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mansel, Eli Dahlia Sembor mengatakan, untuk diketahui bahwa penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi tenaga honorer tetapi juga terhadap ASN.
Maka itu, terhadap Surat Edaran tersebut, diharapakan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Mansel supaya jangan mengabaikan dan mengacuhkan terhadap kebijakan yang sudah diperintahkan kepala daerah.
Dengan demikian, secara tegas Sembor meminta, kepada pegawai di Lingkungan Pemkab Mansel baik ASN maupun tenaga honorer yang sudah tidak masuk kantor selama 1 bulan atau 1 tahun, maka segera kembali masuk kantor dan melaksanakan tugas di OPD masing-masing, sebelum menerima sanksi yang bisa berujung pada pemberhentian.
“Jangan bermain-main dengan disiplin, tolong diperhatikan dengan baik dan jangan di abaikan Daftar hadir atau absen pegawai akan menjadi ukuran kepala daerah dalam menegakkan disiplin,” ucap Sembor.
Untuk itu, dirinya meminta, mengenai hal disiplin agar supaya diperhatikan dengan baik dan dapat dijalankan dalam tugas di masing-masing OPD dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan sekedar main-main. [BOM-R4]