Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat memangkas waktu kerja pegawai selama bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit selama sepekan (1 minggu). Pemangkasan waktu kerja pegawai di lingkungan Pemprov Papua Barat ini berlaku selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere melalui surat edaran nomor: 8001.11/442/GPB/2024 perihal Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah bagi ASN di Lingkup Pemprov Papua Barat pada Jumat (8/3/2024).
Dalam SE tersebut, hari kerja dan jam kerja bagi ASN di lingkup Papua Barat terhitung dari Senin hingga Jumat dengan jam kerja mulai dari Pukul 08.00 WIT – 14.30 WIT atau 6,5 jam kerja per hari.
Kebijakan tersebut juga sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadan. [FSM-R3]