
Manokwari, TP – Wakil Presiden RI, Maaruf Amin selaku Ketua Badan Pengawas Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II Papua dan Papua Barat, membentuk suatu badan yang berkedudukan di daerah sebagai kaki tangan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Otsus Papua Jilid II.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi mengatakan, badan yang akan dibentuk sebagai kaki tangan Badan Pengawas Otsus Papua Jilid II yang berkedudukan di daerah adalah Badan Pengawasan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
Dijelaskannya, pembentukan BP3OK saat ini sedang dibicarakan bersama pihak terkait di Papua Barat, dalam kaitan perbaikan, penyempurnaan dan finalisasi dari rancangan Perpres yang merupakan turunan dari Pemeraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan Otsus Papua.
“Pertemuan tadi kita membahas keberadaan badan ini dalam upaya dalam melakukan percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat serta penyelenggaraan Otsus yang selama ini dianggap belum terlalu efektif selama 20 tahun terakhir, sehingga Otsus Jilid Papua II diharapkan lebih efektif lagi,” kata Suprayoga kepada para wartawan setelah pertemuan di Aston Niu Manokwari, Kamis (20/1).
Dijelaskannya, keberadaan BP3OKP tidak akan menggantikan peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten sampai dengan pemerintahan kampung dalam pelaksanaan Otsus Papua Jilid II.
“Yang dapat kami simpulkan dalam pertemuan tadi adalah adanya kesepakatan dari seluruh stakeholder di Papua Barat bahwa BP3OKP ini sebenarnya sangat dibutuhkan di daerah untuk pengawasan dan pelaksanan Otsus Jilid Papua II,” jelasnya.
Lanjut Suprayoga menjelaskan, dalam formulanya, BP3OKP ditetapkan dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah dengan struktur wakil presiden sebagai ketua dan anggotanya terdiri dari tiga menteri yaitu, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan ada keterwakilan satu orang dari masing-masing provinsi baik Provinsi Papua maupun Papua Barat.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi.
“Jadi, Papua Barat nanti akan megusulkan nama-nama yang potensi atau berkompeten untuk mejadi anggota sebagai perwakilan suara dari masyarakat Papua Barat. Untuk keterwakilan dalam formula BP3OKP ini hanya satu orang, dari Papua satu orang dan Papua Barat satu orang,” bebernya.
Secara aturan, lanjut Suprayoga, anggota BP3OKP dari keterwakilan Papua dan Papua Barat adalah orang-orang yang netral tidak terlibat dalam partai politik, bukan ASN, bukan anggota DPR dan bukan anggota MRPB.
“Dari provinsi silahkan ajukan tiga calon ke Wapres dan Wapres akan ajukan ke Pak Presiden, sehingga bisa ditentukan satu orang dari setiap provinsi,” ujarnya.
Sesuai petunjuk Wapres, kata Suprayoga, pembentukan BP3OKP ditargetkan rampung paling lama pada Februari 2022 ini, sehingga dapat segera menjalankan tugasnya.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/01/21/kelurahan-sanggeng-akan-mendampingi-warga-yang-punya-usaha-tanaman-sukun/
“Ini adalah badan non struktural sehingga beda dengan UP4B, sehingga tidak menggantikan peran dari kementerian lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Untuk sekretariat BP3OKP ini nanti berkedudukan di Provinsi Papua,” pungkasnya. [SDR-R4]