• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kemenag Prioritas Penyelesaian Tanah Wakaf dan Penertiban Tempat Ibadah

TaburaPos by TaburaPos
16/03/2024
in POLHUKRIM
0
Kemenag Prioritas Penyelesaian Tanah Wakaf dan Penertiban Tempat Ibadah

Kakanwil Kemenag Provinsi Papua Barat, Luksen J. Mayor

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat menargetkan 2 program prioritas sebelum berakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua Barat, Luksen J. Mayor mengakui, kedua program prioritas yang harus diselesaikan, salah satu diantaranya penyelesaian sengketa tanah wakaf di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan target hingga Oktober 2024.

“Persoalan ini memang agak rumit, tapi kami optimis bisa menyelesaikan program ini sesuai target waktu yang diberikan,” kata Mayor kepada para wartawan di STT Erikson-Tritt Manokwari, Jumat (15/3/2024).

Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN dan BPN sedang melakukan validasi data sengketa tanah wakaf di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Lanjut dia, penyelesaian sengketa tanah wakaf berkaitan dengan tertib administrasi untuk rumah ibadah.

Ditegaskannya, Kemenag akan memastikan seluruh rumah ibadah di kedua provinsi ini mempunyai izin prinsip rumah ibadah yang memang diperuntukkan untuk kepentingan rumah ibadah.

“Kita akan pastikan rumah-rumah ibadah secara bertahap, apakah mempunyai izin prinsip untuk kepentingan peribadatan atau bukan. Kalau belum ada izin, kita akan keluarkan izin sementara,” jelas Mayor.

Diungkapkannya, ada perhotelan yang dipakai untuk tempat peribadatan, makan akan dipastikan, apakah hotel tersebut mempunyai izin prinsip atau tidak.

Apabila tidak mempunyai izin prinsip, jelas Mayor, maka Kemenag akan memberi izin prinsip sementara dengan syarat, dalam waktu tertentu, harus mencari lokasi yang benar-benar diperuntukkan untuk kepentingan peribadatan.

“Ada banyak perhotelan maupun rumah penduduk yang dipakai untuk peribadatan, maka ke depan akan segera kami tertibkan dan memfasilitasi mereka dalam hal mempunyai izin prinsip,” ujar Mayor.

Sebab, ia menjelaskan, hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk Kemenag. Pada prinsipnya, kata dia, toleransi tentang pendirian rumah ibadah tidak bermasalah, tetapi dari segi hukum, karena rumah ini untuk Tuhan, maka harus tertib dan dijaga kepastian hukumnya.

“Jangan sampai ada orang sudah gunakan untuk peribadatan, kemudian digugat. Inilah yang dikhawatirkan. Kami akan bekerja sama dengan pemda unt k memastikan rumah ibadah harus dijaga bersama, salah satunya harus mempunyai kepastian hukum,” tandas Mayor.

Selain itu, tambah Kakanwil, jika ada rumah atau hotel yang dipakai untuk peribadatan, maka Kemenag akan mengeluarkan izin sementara sambil mengusahakan tempat yang memang diperuntukkan untuk kepentingan peribadatan.

Selanjutnya, ia menjelaskan, kalau ada tempat ibadah yang sudah dibangun dan belum mempunyai izin, maka Kemenag akan memberikan izin prinsip sambil bekerja sama dengan pemda terkait IMB.

“Kalau IMB bermasalah karena surat pelepasan hak ulayat, kami akan memfasilitasi kedua belah pihak hingga mendapatkan IMB. Kita bantu gubernur, karena banyak bantuan lembaga keagamaan yang  idak dipakai untuk mengurus kepemilikan aset,” tandas Mayor.

Kakanwil mengungkapkan, ada gereja maupun masjid yang kepemilikannya atas nama pribadi, tetapi bantuan yang diberikan atas nama lembaga keagamaan, bukan person. “Inilah yang kita mau tertibkan ke depan dengan batas waktu hingga Oktober mendatang,” tandas Mayor. [FSM-R1]

Previous Post

Tiga Keutamaan Bulan Ramadan yang Memiliki Banyak Keistimewaan

Next Post

Panitia Terima Pendaftaran 4 Bakal Calon Rektor Unipa Manokwari

Next Post
Kemenag Prioritas Penyelesaian Tanah Wakaf dan Penertiban Tempat Ibadah

Panitia Terima Pendaftaran 4 Bakal Calon Rektor Unipa Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!