
Bintuni, TP – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Pemkab Telbin) melalui program prioritasnya kembali menggelontorkan bantuan Modal Usaha kepada 2.364 pemohon atau penerima manfaat orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Teluk Bintuni dengan total dana sebesar Rp. 10 miliar.
Bantuan itu telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH, Jumat (21/01/2022) di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.
Bupati mengatakan, dana bantuan modal tersebut diperuntukkan kepada orang asli Papua yang telah memasukkan proposal permohonan di Dinas Perindangkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan kepada setiap pemohon.
Bantuan dana itu, kata Bupati, disamaratakan yaitu masing-masing pemohon menerima dana bantuan usaha sebesar Rp. 4 juta dalam bentuk buku tabungan BRI maupun Mandiri.
“Dana ini merupakan dana bantuan untuk modal usaha maka saya berpesan agar penerima manfaat dapat menggunakannya dengan baik. Nantinya uang bantuan modal usaha ini akan masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan,” ungkap Bupati.

Bupati juga mengatakan bahwa program bantuan modal usaha tersebut terus berlanjut hingga jabatan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Piet-Matret berakhir pada tahun 2024.
Menururtnya, pembagian bantuan modal usaha tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu, dananya bersifat umum dan semuanya bisa dapat bantuan.Tetapi untuk bantuan modal usaha tahun ini dananya bersumber dari dana Otsus sehingga diberikan hanya kepada orang Papua.
Bupati menerangkan, pada tahun 2021 pemerintah telah anggarkan Rp 10 miliar, dana bantuan modal usaha yang nilainya dari Rp 5 miliar naik menjadi Rp 10 miliar atau naik 2 kali lipat.
“Ini sesuai janji saya dengan pak Matret bahwa kami akan naikkan dana itu dan itu pada periode kedua dan itu terwujud sekarang. Jadi saya minta kepada keluarga besar orang asli Papua agar memanfaatkan modal usaha ini dengan berusaha jangan jadi penonton,” ujar Bupati.
Bupati menekankan, pemerintah akan membantu yang mau buka usaha. Bupati meminta, kepada orang asli Papua ini merupakan kesempatan baik mama-mama bisa pakai dana ini untuk berjualan kecil-kecilan atau buka kios, bengkel serta koperasi.
Lanjut Bupati, meski pun pemerintah susah dalam kondisi pandemi Covid-19, tetapi di Kabupaten teluk Bintuni masih bisa memberikan bantuan modal usaha.
Bupati berharap kepada masyarakat agar bersyukur dan mengelola uang bantuan modal usaha itu dengan baik karena ini bantuan modal usaha harus dipakai untuk usaha.
Dirinya berpesan, dana ini jangan dipakai untuk membayar biaya sekolah anak, membeli makanan atau membayar mas kawin atau pun membayar denda. Karena dirinya sudah perintahkan kepada Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM agar membentuk tim untuk memantau penggunaan dana ini agar bisa terpakai sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya.
“Karena kita pemerintah selaku pemberi bantuan juga akan diperiksa apakah dana tersebut sudah tersalur dengan baik kepada masyarakat dan nama-nama penerima manfaat kita akan tempel di kantor-kantor distrik,” papar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni Yulius Bandi, S.Sos mengatakan bahwa syarat penerima bantuan modal usaha adalah bukti vaksinasi minimal vaksin pertama. Apabila belum melakukan vaksin maka dana bantuan belum bisa diambil.
Pantauan media ini, pernyataan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM itu sempat menimbulkan reaksi dari sebagian masyarakat penerima bantuan yang menolak syarat vaksinasi tersebut sehingga sempat terjadi keributan kecil.
Namun keributan tersebut tidak berlangsung lama setelah Kepala Dinas Perindagkop itu mengambil kebijakan bahwa syarat vaksinasi tersebut ditiadakan.
Sedangkan Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Perindagkop Kabupaten Teluk Bintuni Martinus Asmorom, S.IP dalam laporannya menjelaskan bahwa pada tahun 2017 Pemkab Teluk Bintuni menggulirkan bantuan modal usaha sebesar Rp. 5 miliar yang diperuntukkan untuk 482 proposal atau pemohon.
Dengan keriteria bantuan Usaha Koperasi sebesar Rp. 20 juta, Usaha Bengkel Rp. 15 juta, Usaha Kios Rp. 10 juta serta jualan pinang sirih Rp. 5 juta. Dan jumlah dana yang terpakai Rp 4,6 milyar sehingga masih ada sisa Rp 400 juta.
Selanjutnya Martinus mengatakan bahwa pada tahun 2018 bantuan Modal Usaha yang disalurkan sebesar Rp 5 miliar dengan jumlah pemohon yang memasukkan proposal sebanyak 1.061 proposal dengan kriteria Usaha Koperasi Rp. 10 juta, Kios, Jualan Pinang, dan lainnya disamaratakan Rp. 5 juta
Kemudian bantuan Modal Usaha tahun 2019 bantuan modal usaha kembali digelontorkan dengan jumlah anggaran Rp. 5 miliar dengan pemohon yang memasukkan proposal sebanyak 898 proposal plus bantuan untuk 5 OAP masing-masing Rp 100 juta.
Selain membantu 5 OAP masing-masing Rp. 100 juta, anggaran juga diberikan kepada 898 pemohon yang secara merata mendapatkan Rp 5 juta untuk semua bentuk usaha.
Lalu pada tahun 2020 bantuan Modal Usaha juga digelontorkan dengan jumlah Anggaran Rp. 5 miliar dengan jumlah pemohon yang memasukkan proposal sebanyak 950 proposal.
Dengan menyesuaikan banyaknya jumlah pemohon yang masuk maka besaran bantuan diperkecil menjadi Rp 4 juta per penerima manfaat ditambah bantuan khusus diberikan kepada mama orang asli Papua (OAP) yang diperuntukkan untuk pasar online sebesar Rp. 250 juta.
Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT usai menyampaikan sambutan selanjutnya bersama Wakil Bupati Matret Kokop, SH menyerahkan bantuan Modal Usaha secara simbolis dalam bentuk buku tabungan berisi uang Rp. 4 juta.
Kegitan penyerahan bantuan modal usaha juga dihadiri Wakil Bupati Teluk Matret Kokop, SH, Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni Yulius Bandi, S.Sos beserta jajarannya serta dari perbankan yaitu perwakilan Bank Mandiri dan Bank BRI. [ABI-R4]