Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina D.Y. Awi, SH, MH mulai menyidangkan perkara tujuh terdakwa pembuatan dan peredaran senjata api (senpi) rakitan ilegal di wilayah Manokwari dan sekitarnya, pekan lalu.
Ketujuh terdakwa berinisial WP, K, RT, APHP, NM, S, dan MT. “Untuk terdakwa dugaan kepemilikan senjata api ada tujuh perkara. Perkaranya mulai Nomor 42, 43, 44, 45, 46, 47, dan 48,” kata Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.
Menurutnya, perkara untuk ketujuh terdakwa sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari.
Diungkapkan Markham Faried, para terdakwa ini didakwa dengan dakwaan tunggal, diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Ditanya apakah ketujuh terdakwa ini didakwa atas dugaan kepemilikan senpi ilegal, jelas Humas PN, apakah itu terkait kepemilikan, menyerahkan, menguasai, memasok atau menerima, akan dibuktikan dalam pembuktian di persidangan.
Sekaitan dengan barang bukti, ia merincikan, untuk barang bukti terhadap terdakwa WP, yaitu: 1 mesin las, 4 batang pipa galvanis, 2 mesin gerinda, 1 mesin bor, 1 palu, 1 penggaris siku, kabel las, 1 pahat betel, 2 per panjang, 1 kacamata, 2 besi holo dan lain-lain.
Barang bukti untuk terdakwa K, yaitu: 1 handphone Vivo, 1 senpi jenis pistol gagang karet warna hitam, 1 senpi rakitan menyerupai AK 47 warna hitam-coklat, 1 peredam senapan angin, 1 popor senjata rakitan kayu warna coklat, dan 1 tabung senapan angin.
“Selanjutnya, ada 1 pipa besi, 1 potong pipa, 1 mesin bor, 1 mesin gerinda, 1 mesin las, 2 mata bor besi, 4 gerendel penusuk selongsong, 2 besi plat bahan magazine senjata rakitan, 1 pipa senapan angin, 67 kawat las, dan 1 butir amunisi peluru 5,56 mm,” ungkapnya.

Untuk terdakwa RT, barang buktinya, yaitu: 1 senpi laras panjang rakitan bergagang kayu warna coklat, 1 senpi laras panjang bergagang kayu warna hitam, 1 senpi rakitan menyerupai AK 47 warna silver, 1 mesin las, 2 mesin bor, 1 mesin bor duduk, dan 1 mesin gerinda.
“Lima popor senjata rakitan kayu, 1 pahat bergagang kayu warna coklat, 1 besi sok breker depan, 1 penggaris siku, 1 tang grip, 1 selongsong amunisi dengan ukuran 5,56 mm, 1 gerendel pendorong amunisi besi, 1 palu bergagang kayu, dan 1 tang. Sedangkan barang bukti untuk terdakwa APHP, yaitu: 1 handphone merek Oppo,” terang Humas PN.
Sementara untuk terdakwa NM, barang bukti, yaitu: 1 mobil Xenia bernopol PB 1792 MB dengan beberapa penyitaan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas penyitaan. Kemudian, sambung dia, ada juga barang bukti 1 handphone Oppo, 1 senpi menyerupai AK 47, 3 senpi rakitan Laras panjang, 1 senjata mesin berat SNB, 1 mesin gerinda, dan 2 peredam senpi rakitan.
“Barang bukti untuk terdakwa S dengan register perkara Nomor 47, yaitu: 1 handphone Redmi Note 9 warna biru,” tambah Markham Faried.
Untuk terdakwa MT, barang buktinya, yaitu: 1 mobil Xenia bernopol PB 1921, 1 handphone merek Redmi, 1 senpi rakitan menyerupai AK 47, 1 senpi rakitan menyerupai AK 47, 1 besi kotak dengan gerendel warna silver, dan 1 besi kotak dengan pipa sokbreker.
“Ada juga barang bukti 2 mesin gerinda, 1 mesin las, 1 popor senjata kayu, 1 popor senjata kayu warna coklat, 1 mesin bor, 1 besi bulat, 1 besi gerendel, dan 7 mata bor besi,” jelas Humas PN.
Markham Faried mengatakan, setelah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, awalnya Tim Khusus (Timsus) Polresta Manokwari berhasil menangkap 6 tersangka sindikat pembuatan senpi rakitan di wilayah Manokwari, yaitu: K, RT, AP, NM, S, dan MT, sedangkan WP sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Dari para tersangka ini, polisi mengamankan 12 pucuk senpi rakitan beragam jenis, amunisi, dan peralatan yang dipakai untuk merakit senpi. “Tersangka W diduga merupakan bos dari enam tersangka yang sudah ditangkap. Tersangka W berstatus DPO, karena saat mau ditangkap, yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Senin (23/10/2023).
Ia menjelaskan, 12 senpi rakitan sebagai barang bukti yang diamankan, beberapa senpi merupakan pesanan dan beberapa senpi lagi akan diperjualbelikan.
Lanjut Simangungsong, dari pengakuan para tersangka, jumlah senpi yang diproduksi sebanyak 25 senpi, tetapi apabila dihitung dengan apa yang disampaikan, baik laporan perorangan oleh para tersangka, jumlahnya diperkirakan lebih dari 37 senpi.
Menurut Kapolresta, senpi rakitan itu diproduksi di wilayah Manokwari dan diproduksi sekitar setahun lamanya. “Satu pucuk senpi dijual ke pelanggan seharga Rp. 10 juta sampai Rp. 15 juta,” ungkap Simangungsong.
Sementara Kanit Tipidter, Satreskrim, Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama menjelaskan, keenam tersangka yang ditangkap ini terdiri dari 2 kelompok, dimana setiap kelompok terdiri dari 3 orang, dengan peran sebagai pembuat, perakit, dan pengantar atau pencari pembeli, lalu ditransaksikan.
Dirincikannya, kelompok 1 terdiri dari tersangka K, RT, dan AP, sedangkan kelompok 2 terdiri dari tersangka MS, NM, dan MT selaku mekanik di bengkel atau orang pertama yang mendapat ilmu merakit senpi dari W. [HEN-R1]



















