• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Satreskrim Polresta Manokwari Ungkap Kasus Dugaan TPPO Melalui MiChat

TaburaPos by TaburaPos
20/03/2024
in POLHUKRIM
0
Satreskrim Polresta Manokwari Ungkap Kasus Dugaan TPPO Melalui MiChat

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Tim TEKAD Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 pemuda berinisial IIA (23 tahun) dan RA (23 tahun).

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu mengatakan, dalam kasus ini terdapat 2 korban, yakni E (20 tahun) dan INR (22 tahun).

Dijelaskan Napitupulu, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima soal adanya dugaan TPPO di salah satu penginapan dan rumah kos.

Lanjutnya, dari informasi itulah, ditindaklanjuti dengan mendatangi penginapan dan rumah kos, kemudian mengamankan kedua korban, sedangkan pelanggannya berhasil melarikan diri.

Setelah mengamankan kedua korban, dilakukan interogasi dan keduanya hanya korban dari pelaku yang berada di sekitar penginapan. Dari pengembangan itulah, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Korban mengaku diperdagangkan oleh pelaku melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapat pelanggan, pelaku menyuruh korban melayani pelanggannya berhubungan badan. Dari hubungan badan itu, korban mengaku dibayar pelanggan sebesar Rp. 400.000, lalu memberikan setoran ke pelaku sebesar Rp. 50.000,” ungkap Napitupulu.

Ia menambahkan, kedua pelaku mengaku kasus dugaan TPPO melalui aplikasi MiChat sudah dilakoni sejak 2020, tetapi sempat berhenti dan dilanjutkan lagi sejak Februari 2024.

“Keterangan dari pelaku IIA, keuntungan yang diperolehnya dipakai untuk membayar biaya kuliah adiknya,” kata Kasat Reskrim. [AND-R1]

Previous Post

Bendahara Pengeluaran Disnakertrans Papua Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Next Post

Minggu Ini, Perkara Pengadaan Tiang Pancang Yarmatum Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Next Post
Satreskrim Polresta Manokwari Ungkap Kasus Dugaan TPPO Melalui MiChat

Minggu Ini, Perkara Pengadaan Tiang Pancang Yarmatum Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!